Peredaran Narkotika Jenis Shabu Berhasil Digagalkan Satres Narkoba Dari Tangan Tersangka

Bekasi-koranlibasnews.com Peredaran Narkotika Jenis Shabu Berhasil Digagalkan Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Dari Tangan Tersangka. Kasatres Narkoba AKBP Parlin Lumbantoruan, M.M, M.H, menyampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (17/4/2024).

Turut mendampingi Kasatres Narkoba dalam Konferensi pers hari ini ada Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari, Kanit 1 Resnarkoba AKP Mastur Situmorang, S.H, M.H, dan Panit Narkoba Ipda Suyono, S.H, M.H.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat sering terjadi transaksi peredaran narkoba di jalan raya Caman, Pondok Gede Kota Bekasi.

Kemudian Tim dari unit 1 Res Narkoba pimpinan AKP Mastur Situmorang melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy di TKP pada Jumat tanggal 12 April 2024 sekisar pukul 18.00 wib dan berhasil mengamankan pelaku MH (40) dengan barang bukti shabu seberat 0.77 gram dibungkus plastik klip, satu unit HP merk Galaxi A15 milik pelaku.

Selanjutnya Kasatresnarkoba menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan dikontrakannya di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan berhasil mendapatkan barang bukti shabu lainnya dengan rincian, satu kardus berwarna coklat berisikan delapan bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu seberat 8,520 gram atau 8.25 kg, satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu seberat 1.043 gram atau 1,043 Kg dan satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis shabu seberat 1.091 gram atau 1,091 Kg.

BACA JUGA  LARANGAN OPEN HOUSE PADA HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1442 H KOTA BEKASI

“Dari hasil pemeriksaan pelaku MH, semua barang bukti shabu tersebut berasal dari daerah Riau dari pelaku berinisial KA (DPO) dan masih dilakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut,” tutur Kasat.

Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup.(*)

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *