PENCURI KELAPA SAWIT DI AMAN KAN WARGA

Merangin, libasnews.com – Seorang pria berinisial TW (27), warga Kenalip, Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, harus meringkuk di balik jeruji besi. Ia diamankan petugas kepolisian polsek pamenang setelah tertangkap tangan mencuri kelapa sawit milik warga Desa Sialang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.

Informasi yang diperoleh LIBAS NEWS.com, TW melakukan aksinya Rabu (18/4/2018) malam sekira pukul 19.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Saat itu, TW melakukan pencurian bersama dua orang rekannya, M dan L, yang saat ini belum tertangkap.

Bacaan Lainnya

Korban baru mengetahui adanya pencurian tersebut Kamis (19/4/2018) pagi sekira pukul 10.00 WIB. Awalnya, korban mendapat SMS dari saksi berinisial G, yang memberitahukan jika saat jaga malam ia melihat ada orang yang gerak geriknya mencurikan masuk ke kebun.

Keesokan harinya, saksi melihat ada tumpukan buah sawit yang baru diegrek. Setelah mendapatkan laporan tersebut, korban mengajak beberapa orang temannya untuk melakukan pengintaian di dekat tumpukan buah sawit tersebut.

Tidak lama kemudian, TW datang menggunakan mobil untuk memuat buah sawit yang telah ditumpuk tersebut. Begitu melihat pelaku muncul, korban bersama teman-temannya langsung mengamankannya, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Pamenang guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Pamenang AKP S Nababan SH MH membenarkan ada seorang pria berinisial TW yang diamankan karena diduga telah mencuri kelapa sawit. Sebelumnya, kata Nababan, pelaku diamankan oleh korban dan diserahkan ke Polsek Pamenang.

BACA JUGA  Peringatan HUT Perhubungan & Lalu Lintas Bhayangkara ke - 65 Tingkat Kota Sukabumi

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri buah sawit bersama temannya M dan L yang belum tertangkap,” ujar Nababan, Minggu (22/4/2018).

Terkait kasus ini, lanjut Nababan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 60 janjang buah sawit dengan nilai Rp 2,7 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Saat ini kita juga tengah mencari keberadaan teman pelaku yang juga terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.(HENDRI)

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *