Jambi-koranlibasnews.com Perbuatan korupsi sejatinya bukan hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat akibat tindakan tersebut.
Faktanya, terpidana kasus korupsi umumnya hanya dihukum mengganti kerugian negara.
Diantaranya ada beberapa kesalahan paradigma dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Pimpinan Redaksi Media Libas News Fikri Yanto.SH ,korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, sehingga dampaknya pun luas.
Tidak ada ketentuan yang menentukan apakah kerugian itu akan berdampak pada lingkungan, juga apakah berdampak pada kesinambungan ekonomi, ataupun lain-lain kata Fikri Yanto.SH
Dia mencontohkan ada beberapa Kesalahan paradigma dalam penanganan korupsi yang belum membongkar kekuatan jaringan dan kartel korupsi.
Dalam hal ini melalui pendekatan juga penanganan kasus korupsi masih terlalu menitikberatkan pada tindakan represif.
Orang masih lebih melihat pemberantasan korupsi pada tindakan represif, belum kuat pada upaya-upaya pencegahan.
Paradigma lain yang seharusnya diperbaiki adalah perbaikan sistem.
Selama ini, sistem yang mereproduksi kejahatan tidak ditangani secara komprehensif dan utuh.
Berikutnya adalah kerancuan memahami politik hukum dan sistem keadilan secara baik.
Kalau di telisik makna ” Korupsi ” bukan lagi merupakan persoalan yang biasa, melainkan sebuah persoalan yang sudah tersebar dimana-mana.
Namun, banyak pula yang beranggapan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia masih lemah.
Korupsi terjadi sebagai penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dimiliki pejabat, dan terjadi bukan hanya pada tingkat pusat tetapi juga pada tingkat daerah sampai ketingkat pemerintahan yang paling kecil yakni Desa-Desa.
Korupsi pada hakikatnya bukan sekedar masalah kriminal, melainkan juga masalah sosial, bahkan korupsi seolah menjadi “way of life ” atau gaya hidup masyarakat, penyelenggara negara dan kalangan pengusaha tegas Fikri Yanto.SH.
Fikri Yanto.SH, berpandangan, korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan secara terukur bukan karena kehendak nafsu.
Seseorang bakal terdorong melakukan korupsi jika mengetahui kecilnya risiko yang mengancam termasuk hukuman yang akan dibebankan.
Artinya, penegakan hukum tindak pidana korupsi yang menggunakan pendekatan konvensional yakni “follow the suspec “ternyata belum cukup efektif untuk menekan tingkat kejahatan tindak pidana korupsi, oleh karena itu perlu disertai dengan upaya untuk menyita dan merampas hasil kejahatan melalui instrumen pidana ujarnya.
persoalan yang ada sekarang ini bukan hanya bentuk kejahatan yang semakin beragam namun, telah berhasilnya kejahatan masuk ke segala lini baik, lembaga penegak hukum, legislatif maupun eksekutif. Pungkasnya
Penulis : Red