Mengukur Netralitas Panwaslu & Bawaslu

Jakarta, koranlibasnews.com

Kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Konferensi Nasional Gerindra di Bogor (17/12/18), berbuntut dengan pemanggilan Gubernur DKI tersebut oleh Bawaslu Kabupaten Bogor. Anies yang memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bogor tersebut di cecar 27 pertanyaan.

Bacaan Lainnya

Dalam proses pertanyaan Anies Baswedan tersebut juga hadir dari Panwaslu dan penyidik dari Bawaslu. Bawaslu Kabupaten Bogor menilai kehadiran Anies Baswedan di indikasi kan menjadi bagian dari pendukung salah satu Capres. Bila memang terbukti, Anies Baswedan bakal terjerat dengan UU Pemilu. Di dalam pasal 547 UU Pemilu menyebutkan, setiap Pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye di pidana 3 (tiga) tahun penjara dan denda 36 juta Rupiah. Namun KPU Kabupaten Bogor belum ada keputusan perihal laporan tehadap Anies Baswedan ini.

Sementara di dunia maya, media sosial mulai ramai mem posting perihal pemanggilan Anies Baswedan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor tersebut. Netizen mulai ramai mempertanyakan netralitas Bawaslu, Panwaslu, Maupun KPU dalam menghadapi hajat Pemilu 2019 yang di laksanakan pada bulan april mendatang.

Netizen mempertanyakan mengapa ada beberapa pejabat Negara yang terlihat seperti mendukung salah satu Capres dari Petahana seperti aman – aman saja dengan tidak ada pemanggilan dari Bawaslu. Sementara Anies Baswedan yang kebetulan berada di Partai penantang Capres Petahana di panggil.?! Netizen dan masyarakat kini mempertanyakan netralitas para wasit Pemilu tersebut dan berharap para Wasit Pemilu, seperti KPU, Bawaslu, maupun Panwaslu tetap terjaga netralitas nya dengan menjadi wasit Pemilu yang adil. (B09)

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  LARANGAN OPEN HOUSE PADA HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1442 H KOTA BEKASI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *