Kuasa Hukum Ujang Jauheri Akan Laporkan Penyidik ke Paminal dan Wasidik Mabes Polri Terkait 3 Saksi Yang Diarahkan Penyidik Polres Lebak dan Tidak Disumpah

BANTEN-koranlibasnews.com Sidang kasus perkara Ujang Juheri terkait dugaan membawa senjata tajam yang saat ini telah ditangkap dan ditahan oleh Polres Lebak memasuki sidang yang ke-5 di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Selasa, (27/12/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan 5 orang saksi.

Dari pantauan awak media di ruang Cakra Pengadilan Negeri Rangkasbitung 3 orang saksi dicecar pertanyaan oleh penasehat hukum terkait kesaksian di BAP di Polres Lebak yang tidak relefan.

Bacaan Lainnya

“Saksi carles yang mengaku tidak mengerti bahasa sunda namun dalam BAP ada kata-kata yang saksi terangkan menggunakan Bahasa sunda,siapa yang mengarahkan saudara saksi?.” kata Advokat Faqih Afif R.S.H.

“Saksi menjawab yang mengarahkan penyidik.” tegas advokat muda yang punya pengalaman segudang dalam menangani perkara pidana.

Saksi pelapor dan saksi fakta mengaku tidak disumpah pada saat diperiksa dipenyidik,namun faktanya saksi disumpah dan berita acara sumpahnya di lampirkan dibendel berkas BAP.

Namun saksi tidak merasa disumpah pada saat diperiksa penyidik, dan yang paling parah adalah saksi bernama Carles beragama katholik namun dalam berita acara sumpah dipenyidik disumpah menggunakan kata-kata sumpah agama Islam,seharusnya disumpah sesuai agamanya.

Mendengar penjelasan saksi yang bertolak belakang dengan BAP Advokat Masjiknursaga,S.H.M.H., dan Advocat Satiri,S.E.S.H Langsung meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi verbalisan.

“Saksi dari penyidik untuk dikonfrontir hal itu diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 163.”jelas Advocat Satiri, .S.H.

BACA JUGA  Pj.Sekda Kabupaten Pesisir Barat Membuka Secara Resmi Konferensi Kabag Ke-II Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor

Setelah mendengar permintaan dari penasehat hukum ketua majilis hakim langsung memerintahkan JPU agar sidang berikutnya pada 3 Januari 2023 supaya penyidik dihadirkan diruang sidang.

“Terkait fakta persidangan, tujuan persidangan tersebut bukan hanya untuk menghukum tetapi untuk membuktikan dan mencari fakta yang benar dan fakta yang benar itu harus di uji dari saksi satu dengan saksi yang lainnya dan dikaitkan dengan barang bukti.” tegas Masjiknursaga, S.H.M.H.,saat diwawancara awak media.

Masih dalam keterangan Masjik sapaan sehari-hari

“Terkait keterangan saksi Carles yang mengatakan bahwa isi BAP itu diarahkan penyidik kita akan pertanyakan nanti ke penyidik jika memang itu benar tentu itu melanggar Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang penyeliidikan dan penyidikan.” Ujar Advokat yang akrab di panggil Masjik.

“Kami pasti ambil langkah hukum kepada penyidik Polres Lebak,Polda Banten diantaranya kami akan melaporkan ke Paminal Mabes Polri dan ke Wasidik Mabes Polri.”pungkasnya.(Tim/Red)

Sumber: Firma Hukum Masjiknursaga,S.H.M.H*

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *