Diduga Menyimpan Sabu,, WAP “dipegang”Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
1(Satu) Orang Laki-laki Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika “dipegang” (ditangkap) oleh Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

WAP (35) Laki laki, Warga Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut, “dipegang” Petugas pada Hari Kamis (09/09/2021) sekira pukul 15.30 wib, di Jalan Letda Sujono Lingkungan II Kelurahan Pinang Mancung Kecamtaan Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut.

Bacaan Lainnya

WAP ditangkap bersama BARANG BUKTI,, 5 (Lima) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) bungkus plastik transparan, uang tunai Rp.500.000,- dengan rincian 4 lembar uang tunai Rp.100.00,- dan 2 lembar uang tunai Rp.50.000,-.

Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan KRONOLOGIS KEJADIAN,, Pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 15.30 wib, personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jln. Letda Sujono Lk.II. Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya disebuah warung ada seorang laki laki dewasa yang dicurigai sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud dan sesampainya ditempat kejadian petugas melihat orang tersebut berdasarkan informasi yang petugas dapatkan sedang berada di tempat tersebut. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki dewasa tersebut dan diketahui bernisial WAP.

libasIMG-20210912-WA0057

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan pelaku barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam saku celana belakang sebelah kanan yang pelaku gunakan pada saat ditangkap. Kemudian dipertanyakan kepada pelaku milik siapa barang bukti dimaksud, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya.

libasIMG-20210912-WA0058

Selanjutnya petugas membawa diduga pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadapnya, Pasal yang dipersangkakan,, Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata pak kasubbag.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Wali kota resmikan Coin Mulia Hotel Tebing Tinggi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *