Diduga Kades Desa Gedang Mark Up Dana Desa,Demi Kepentingan Peribadi

Merangin-Koranlibasnews.com-Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Gedang Kecamatan jangkat Timur Kabupaten Merangin Jambi Tahun anggaran 2018 Saat ini belum juga terselsaikan Menjadi sorotan warga desa setempat.Diduga ada mafia anggaran DD pembangunan jalan Rigit Rabat beton yang melibatkan Kades Desa Gedang yaitu”Pauzi.

Pauzi”juga diduga telah menyalahi aturan karena fisik bangunan tidak sesuai dengan bestek.Bahkan dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Pauzi juga diduga telah melakukan penggelembungan anggaran (mark-up).

Bacaan Lainnya

Sumber mengungkapkan”dana yang dihabiskan untuk pembangunan Rigit Rabat beton Seluas 220 Meter dangan Lebar 2,5 Meter tersebut senilai Rp 250.000,000 Namun dana fantastis itu sangat tidak layak karena kualitasnya yang berada di bawah standard yang telah ditentukan.Sehingga rigit rabat beton yang semestinya dapat bertahan hingga berumur tahunan namun Pelaksanaan dilapangan Diperkirakan Rigit Rabat Beton Tersebut Tidak akan bertahan Lama dan Kondosinya akan cepat rusak dan hanya bertahan beberapa bulan saja.

Namun fakta dilapangan tinggi dan ketebalannya kurang ada yang hanya 15 centimeter dengan lebar 2,5 jalannya pun kurang.Yang lebih memprihatinkan lagi,jumlah dan harga yang ada di RAB di mark-up oleh oknum kades Pauzi bagaimana jalan tersebut akan bertahan lama kalau semua bahan dikurangi,” kata salah satu warga desa Gedang yang tak mau disebut namanya itu minggu (20/01/2019)

“Pengecoran jalan ini juga dikerjakan asal-asalan, yang mana sistem kerja seharusnya HOK realisasinya pekerjaan itu dilakukan secara borongan,” ujarnya.

BACA JUGA  KELANGKAAN PEREMIUM JANGAN JADI ALAT POLITIK

Warga juga mendapatkan banyak kekeliruan dan kecurangan yang telah dilakukan kades Pauzi dalam pelaksanaan Proyek Dana desa Diantaranya adanya dana yang keluar untuk biaya pekerjaan Rigit rabat beton dengan menggunakan mesin molen pengadukan semen dan sertu Namun faktanya pekerjaan tersebut dilaksanakan secara manual Tampa mengunakan alat yang sudah disediakan,namun dananya tetap dikeluarkan.

Selain itu,rigit rabat beton ada mengunakan Sertu bekas sisa Pembuatan jalan kabupaten sebanyak 8 mobil dam truk senilai Rp 9,600,000 ditambah Sertu dari bangko sebanyak 21 mobil dam truk senilai Rp 31,500,000 juga menggunakan warnes sebanyak 41 keping senilai Rp 29,110,000 ditambah ongkos angutan Rp 1,500,000 dan seharusnya mengunakan ukuran 10 ternyata tidak direalisasikan warnes berukuran 6 dan dibelanjakan tidak sesuai dengan anggaran.Begitupun dengan pembelian alat Metrial Seperti semen Hanya 320 Sak dan pembeli Plastik 90 kg namun plastik tersebut tidak digunakan oleh sipelak sana juga tidak menggunakan papan informasi/pelang.”Itu baru sebagian kecil saja belum diuraikan semua,” jelas warga tersebut.

berdasarkan Hasil konfirmasi awak media koranlibasnews.com minggu 20-01-2019 jam 2.30.Wib kepada kades Pauzi dikediamanya menurut Pengakuan Kades Pauzi”Semen yang digunakan sebanyak 400 Sak ongkoas angkutan 100 ribu per sak dan benar ada menggunakan sertu bekas dari jalan kabupaten. juga menggunakan sertu dari bangko 31 mobil dam truk dan ongkos tukang 40 juta karna didalam RAB pajang jalan 144 meter namu 80 meter itu swadaya.jelasnya

“Masih menurut kades Pauzi Tolong jagan diberitakan Pak kita selasaikan disini saja karna belum tentu laporan warga saya itu benar karna kebanyakan warga saya tidak suka dengan kepemimpinan saya selaku kades didesa gedang dan Perlu diketahui hasil saya berkoordinasi kepada pihak pendamping desa menurutnya”tidak perlu ditemui wartawan itu dikantornya karna bukan urusan wartawan tersebut.

BACA JUGA  Harga Cabe Meroket, "Ibu-ibu pun Gelisah Dan Serba Bingung,

Menyikapi hal tersebut”Kami warga desa gedang hanya meminta kepada kades Pauzi untuk mengembalikan dana desa yang sudah diambil untuk dikembalikan ke kas negara, hanya itu. Tapi jika ini tidak juga mendapat respon dari pihak penegak hukum dan tidak di gubris oleh kades kami akan mengambil langklah lebih jauh dengan melaporkan dugaan penyelewengan DD ini ke Kejaksaan Agung dan Presiden,” tegas warga.

Ditempat terpisah Tim Redaksi Media Libas News dan koranlibasnews.com”Fikri yanto,S.H. juga mengatakan”dari hasil infut data dilapangan juga keterangan kades Pauzi kepada kami dengan data yang ada pada redaksi kami itu banyak kejanggal dan tidak sesuai dengan anggaran dana DD tersebut,Perlu saya tegaskan data yang ada diredaksi libas news dan koranlibasnews.com mencapai 80 persen dan bukan data abal-abal kami menilai dan menduga ada unsur kesengajaan kades Pauzi untuk melakukan tindak Pidana korupsi demi memperkaya diri sendiri tampa memikirkan kemajuan desa gedang dan kekuatan bangunan rigit rabat beton tersebut,dan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kades Pauzi tersebut melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagai mana Diubah dengan Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana korupsi ancaman hukuman Minimal 4 tahun Penjara Maksimalnya 20 tahun pidana penjara.

Penulis : Sapriyani

Editor   : Red

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *