W0W ! BANGUNAN DAK SEPINTUN DIDUGA TANAH TIDAK BERSERTIFIKAT

Sarolangun-koranlibasnews.con. Bangunan DAK yang terdiri 3(tiga) rumah tenaga guru lokasi Sekolah Sd/SMP satu atap(satap) Desa sepintun kecamatan pauh,Sarolangun jambi,dibangun di atas tanah bukan milik pemerintah,senin (07/10).

Bantuan dari pemerintah pusat berupa fisik bangunan rumah tenaga guru melalui anggaran Dana Alokasi Khusus(DAK) tahun 2019,sangat diharapkan Dinas Pendidikan.

Bacaan Lainnya

Karena banyak fasilitas tenaga guru di sekolah terlihat memang layak untuk direhap ataupun dibangun baru.

Seperti halnya di SMP satu Atap desa sepintun,yang mendapatkan 2 unit bantuan rumah Dinas guru.

Perumahan untuk tingakat SD,satu unit bangunan terdiri dua rumah guru,dan untuk SMP satu unit terdiri satu rumah guru. Ada yang janggal,setelah koranlibasnews.com investigasi ke lapangan ditemukan bangunan tidak diatas tanah pemerintah,belum bersertifikat.

Tanah dibebaskan setelah pencairan 25% anggaran DAK tahun 2019,tanah dibeli dari salah satu warga setempat,ada dugaan surat hibah direkayasa. “setelah 25% anggaran DAK cair dibayar tanag dengan harga 3,5 juta pertumbuk(10x10m),setelah itu lalu di buatkan surat hibah bukan surat jual beli”ujar salah satu warga setempat.

Dijelaskan kembali oleh warga tersebut anggaran untuk membeli sebidang tanah diperoleh dari sumbangan.Setiap masyarakat didesa memberikan sebesar 25.000/keluarga.

Sedangkan untuk sebidang tanah nya lagi, belum ada ganti rugi tetapi surat hibah tanah telah dibuat. “anggaran yang didapat untuk membayar sebidang tanah sumbangan dari warga,sebidang lainnya belum bayar,namun surat hibah nya sudah selesai dibuat”tambah warga.

Terpisah saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu,Suhairi selaku PPK kegiatan DAK,sampaikan prosedur demikian diperbolehkan asalkan dibuatkan berita acara. “itu boleh saja,asalkan dibuat berita acara terkait hal tersebut karena bisa jadi ada perubahan dari sebelumnya”kata PPK pada sabtu bulan lalu(31/08).

Untuk diketahui sebagaimana aturan untuk lahan atau tanah penerima anggaran DAK dari pusat,salah satu syarat nya adalah tanah milik sekolah tersebut berlegalitas jelas, telah dibebaskan dan memiliki sertifikat.

Penulis menilai,pihak dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten sarolangun terkesan lalai,kangkangi aturan.

Bangunan DAK diduga didirikan bukan diatas tanah pemerintah,tanah belum bersertifikat legalitas masih dipertanyakan.

Terkait hal ini hingga berita tayang,saat dikonfirmasi Helmi hamid Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan belum bisa ditemui.

Di harapkan Kepala Dinas Dik bud sarolangun harus bersikap tegas,segera turun beserta pejabat terkait lainnya,Agar bangunan pemerintah tidak ada masalah dikemudian hari.

Penulis : Pen Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Upaya Kades Langkura Bersama Tokoh Pemuda Tingkatkan Perekonomian Warga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *