Padang lawas-Koranlibasnews.com Kejaksaan Negeri menjatuhkan Vonis hukuman penjara terhadap Wakil Bupati Padang Lawas Utara Hariro Harahap, Masdoripa Siregar (istri Wabup), Sabaruddin Harahap, Mual Harahap, Samsurijal Harahap dan Fakih Imam Muda Harahap ke Cabang Rumah Tahanan Negara Gunung Tua, Kamis malam (16/5) pukul 22.30 WIB.
Hariro Cs akan menjalani hukuman 1 bulan 15 hari penjara setelah terbukti bersalah melakukan politik uang pada Pemilu 17 April 2019 silam. Wakil Bupati Paluta Hariro harahap terjaring OTT Polres Tapsel pasal politik uang guna memenangkan caleg gerindra masdoripa ( Istri Wakil Bupati Paluta) pada 14 April 2019 lalu, alat bukti di temukan ratusan amplop berisi uang beserta stempel dan kartu nama caleg atasnama Masdoripa.
Bambang Adi Putra SH, di dampingi Jaksa Penuntut Umum, Horas Erwin Siregar SH dan Ferawati Manalu SH, mengungkapkan kepada wartawan “sesuai dengan keputusan Pengadilan Negri Padang Sidimpuan Hariro cs divonis pasal menjalankan politik uang untuk memenangkan calon legislatif pada pemilu legislatif 2019.
Dan malam ini juga mereka kita kirim ke Cabang Rumah Tahanan Gunung Tua,” ujar Kasi Pidum K.Wakil Bupati Paluta Cs kata Bambang akan menjalani hukuman selama 1 bulan 15 hari. Hal senada juga disampaikan Kepala cabang rutan Gunung Tua, Sangapta Surbakti saat dimintai tanggapan awak media Libas News, Pihaknya sudah menerima ke enam orang tersebut, berkas lengkap dan sudah dilakukan tes kesehatan oleh tim medis. Saat ditanya apakah Hariro Harahap akan mendapatkan perlakuan istimewa, Surbakti dengan tegas menyatakan tidak. “Meskipun salah satu dari warga binaan yang kita terima malam ini adalah Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Hariro Harahap) kita pastikan beliau akan mendapatkan perlakuan yang sama, tidak kita beda-bedakan,” jelasnya.
Penulis : Leo Libas
Editor : Fikri