Wakapolsek Padang Hilir Pimpin Ops Yustisi

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Pelaksanaan kegiatan OPERASI YUSTISI Penanganan Penyebaran Virus Covid – 19 di Wilkum POLRES TEBING TINGGI dipimpin oleh Wakapolsek Padang Hilir IPTU MULYONO.

Acara berlangsung pada hari Sabtu (26/06/2021) sekitar pukul: 21.00 Wib sampai dengan selesai.

Bacaan Lainnya

Personil yang dilibatkan sebagai berikut,, POLRI sebanyak 6 Personil, TNI personil, SATPOL PP. : – Personil, Lurah bersama staf lurah Rambung Kec Tebing Tinggi Kota sebanyak 6 Orang.

libasIMG-20210627-WA0002

Sasaran Ops Yustisi sebagai berikut, Setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah dihimbau diberi Teguran dan memberi masker secara gratis agar warga senantiasa mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19

Sasaran / Tempat sebagai berikut,, 1. Cafe Curtina Jalan P. Diponegoro Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, 2. Mie Aceh Narasa 2 Jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, 3. Cafe Dapur Alya Jalan Langsat Kelurahab Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, 4. Pondok Haiti Jalan P. Diponegoro Kelurahan Rambung Kecamatab Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi.

libasIMG-20210627-WA0001

Catatan,, 1. Telah dilakukan Himbauan secara Humanis kepada warga masyarakat / Tempat Keramaian, 2. Pada pukul 21.00 Wib dilakukan himbauan kepada warga masyarakat diwilkum Polsek Padang Hilir agar Tetap mengikuti Prokes.

Hasil giat yang dilaksanakan 1. Menyampaikan Himbauan kepada para Pemilik Usaha sesuai Surat Instruksi Kemendagri Nomor 13 Thn 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019. ( dari Tgl. 15 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021)

2. Kepada masing-masing Pemilik Usaha disampaikan mengenai ketentuan batas waktu Operasional/Aktivitas kegiatan usahanya agar ditutup hingga Pukul 21.00 Wib, dan bila tidak mengindahkan sesuai ketentuannya akan diberikan surat peringatan/Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Adapun Lokasi atau Tempat (café) yang melanggar waktu Operasional yang telah ditetapkan oleh Intruksi Mendagri
a. Cafe Curtina Jl. P. Diponegoro Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota.

b. Mie Aceh Narasa 2 Jl. Sutoyo Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota.

c.Cafe Dapur Alya Jl.Langsat Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota.

Adapun Cafe/Resto yang melanggar Prokes :

Cafe Curtina Jl. P. Diponegoro Kel Rambung Kec Tebing Tinggi Kota. / Pengunjung Cafe tidak menjaga jarak dan banyak yang tidak menggunakan Masker.

Personil Ops Yustisi memberikan Himbauan kepada para pelaku usaha agar menutup usaha Tempat Hiburan/Warung lainnya hingga batas waktu Pukul 21.00 Wib.

Penulis : Markus lIbas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Kapolres Sergai Dan Dinkes Bimtek Bahas Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *