Ungkap Kasus Curat Tower BTS Telkomsel, AKP Sunaryo: Kerugian Sebesar 96 Juta.

Tulang Bawang-koranlibasnews.com Polsek Menggala berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) baterai tower BTS milik PT Telkomsel.

Curat baterai tower BTS milik PT Telkomsel tersebut terjadi hari Senin (27/12/2021), pukul 15.30 WIB, di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Bacaan Lainnya

Akibat kejadian curat ini, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian 24 unit baterai CDC Sonnenchein 960 AH yang ditaksir seharga Rp 96 juta,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis 30/12/2021

libasIMG-20211231-WA0028

Cara para pelaku ini beraksi, lanjut AKP Sunaryo, yakni mendatangi tower BTS milik PT Telkomsel yang berada di Kampung Tiuh Tohou dengan mengendarai mobil Daihatsu Grand Max pick up warna hitam, membuka gerbang pagar dengan cara merusak kunci, lalu membuka paksa tempat penyimpanan baterai, kemudian di masukkan ke dalam mobil pick up dan kabur.

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus curat baterai tower BTS milik PT Telkomsel ini karena petugas dari Polsek Menggala dihubungi oleh Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat, hari Selasa (28/12/2021), pukul 13.00 WIB, karena berhasil menangkap satu orang pelaku curat baterai tower BTS.

“Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial RD als KR (37), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” jelas AKP Sunaryo.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami, pelaku ini mengakui bahwa dirinya bersama dengan tiga orang rekannya yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) telah mencuri beterai tower BTS milik PT Telkomsel yang ada di Kampung Tiuh Tohou.

“Untuk barang bukti (BB) berupa 24 unit baterai tower CDC Sonnenchein 960 AH milik PT Telkomsel, sudah dibawa dan disita oleh Polsek Menggala. Sementara mobil Daihatsu Grand Max pick up warna hitam disita oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat,” imbuh Kapolsek.

Pelaku RS als KR saat ini sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang Barat karena terlibat tindak pidana curat disana. Untuk proses hukumnya juga tetap dilakukan penyidikan oleh Polsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Penulis : Sukir libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Dr Hj Winarti SE MH Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Kec. Rawajitu Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *