Tim Investigasi Dewan Pimpinan pusat (PWRI) yang membuat Legal Opinion terhadap M. Yusup

LIBASNEWS.COM
Lampung Utara – untuk memberikan pendapat hukum atas suatu peristiwa yang terjadi terhadap wartawan bernama Muhamad Yusuf, di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, karena berita yang dibuatnya, ia dimasukkan ke dalam penjara dengan pelanggaran UU ITE.

Seperti diketahui, Muhamad Yusuf (42) menghembuskan nafas terakhir dalam tahanan Lapas Klas II.B Kotabaru pada tanggal 10 Juni 2018, meninggalkan dua anaknya yang masih belia berumur 4 tahun dan 6 tahun.

Bacaan Lainnya

Sedangkan kesimpulan yang dibuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diumumkan pada tanggal 27 Juli 2018 lalu, atas kematian Muhamad Yusuf berpendapat, proses penahanan berkaitan dengan penyebab kematian.

Muhamad Yusuf adalah seorang wartawan yang sedang memberitakan konflik tanah antara masyarakat dengan perusahaan yang membuka perkebunan sawit di Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Sebelumnya, tanggal 18-21 Juli 2018 Tim Pencari Fakta (diganti menjadi Tim Investigasi-red) Dewan Pimpinan Pusat PWRI sudah terjun ke Kotabaru dan menemui berbagai pihak diantaranya masyarakat, keluarga, rekan se-profesi, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, rumah sakit.

Untuk itu, DPP PWRI akan mengumumkan hasil Legal Opini yang sudah rampung kepada masyarakat luas, ujar Suriyanto, SH, MH, MKn Ketua Umum DPP PWRI, di Sekretariat DPP, Jakarta Utara, Senin (13/8).

Ketua Umum PWRI, Suriyanto, SH, MH, MKn. (ist)

Ia menjelaskan bahwa Tim Investigasi DPP-PWRI adalah tim yang independen dan didukung oleh banyak organisasi wartawan diluar underbow Dewan Pers, dan juga melibatkan praktisi hukum senior dan akademisi.

BACA JUGA  DPC Aliansi Jurnalistik Online Indonia(AJOI) Kunjungi Kantor KESBANGPOL Lampura.

Lebih lanjut, Suriyanto memaparkan, legal opini yang dilakukan adalah mengambil garis besar wartawan yang berhadapan dengan hukum atas kematian Muhamad Yusuf.

“Ada pertarungan besar yang menjadi dilema bangsa Indonesia, antara kebebasan pers dengan penegak hukum sebagai eksekutor. Artinya bahwa semangat kebebasan pers yang dilindungi oleh UU No.40/1999 tentang Pers telah diabaikan”, jelasnya.

Pada kesempatan itu, Rinaldo, salah satu anggota tim yang turun ke lapangan menyebutkan, ada satu hal yang mengagetkan yakni adanya temuan bukti, Muhamad Yusuf ternyata telah melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan namun ditolak.

Padahal seperti yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pers dalam pernyataan sikapnya atas kematian almarhun, bahwa pemberitaan Muhamad Yusuf adalah sebelah pihak dan tidak berimbang, tegasnya.

Mengenai waktu kapan diumumkan, Rinaldo menjelaskan, bahwa PWRI akan mengumumkan legal opini tersebut usai berjalannya Asian Games 2018, hal ini sebagai bentuk turut mensukseskan perayaan akbar Asia tersebut mengingat Indonesia adalah tuan rumah dan fokus masyarakat tidak terpecah, ungkapnya.(Rifky)

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *