Merangin-Koranlibasnews.com Beredar sebuah pemberitaan di salah satu media online yang menyinggung dugaan keterlibatan anak dan menantu kepala desa karang birahi sebagai dugaan dari kepemilikan kegiatan Dompeng emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin kecamatan Pamenang 6 Januari 2026
Hasil dari Pantauwan awak media ini ada Pemberitaan dari salah satu media online menyebut dugaan bahwa pembiyaran terhadap aktivitas peti yang berada di desa karang birahi dugaan” melibatkan keluarga kepala desa nando dan anak menantu andri disebut punya Dompeng kalo sekarang kerja di sebelah milir sekitar ada tujuh set
Namun pemberitaan itu menuai kritik karena dinilai sepihak tidak mengedepankan prinsip cover both sides serta tidak memenuhi standar etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam pemberitaan yang beredar oleh salah satu media online tersebut hanya menampilkan foto Rakit di pinggiran sungai Merangin dari kejauhan tanpa menyertakan konfirmasi verifikasi maupun pernyataan langsung dari pihak yang disebut terlibat
Praktik pemberitaan seperti ini dinilai dapat menyesatkan publik dan berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik
Menurut beberapa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan salah satu media online tersebut seharusnya melakukan pendalaman informasi meminta klarifikasi dan melakukan verifikasi lapangan yang memadai bukan sekadar mendapatkan informasi dari satu pihak lalu memberitakan mengunggah foto di dalam pemberitaan yang mana Dompeng tersebut bukan milik anak dan menantu kepala desa karang birahi dan membangun narasi tanpa dasar yang kuat
“Sebagai jurnalis yang memahami dan mematuhi kode etik seharusnya media tidak membuat pemberitaan tanpa konfirmasi
tidak cukup hanya mem foto Dompeng dari ke jauhan dan langsung membuat pemberitaan seseorang terlibat dalam aktivitas ilegal Itu bukan praktik jurnalistik yang benar” ujar sumber yang keberatan nama nya di cantumkan kan dalam pemberitaan oleh salah satu media online atas pemberitaan Dompeng tersebut
Pihak pihak yang disebut dalam berita itu juga menegaskan bahwa mereka siap memberikan klarifikasi apabila dihubungi secara resmi oleh media online yang memberitakan bersangkutan Mereka menilai bahwa pemberitaan seperti ini dapat mencoreng nama baik dan meresahkan masyarakat
Dalam konteks profesionalisme pers setiap media wajib menerapkan asas keberimbangan (cover both sides) melakukan konfirmasi kepada narasumber yang berkaitan langsung serta menyampaikan fakta berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawab kan
Kapala desa karang birahi Syamsul puad sudah berkali kali memberikan himbauan ada nya aktifitas peti di desa karang birahi kami dari pemerintahan desa, Bpd, babinkamtibmas, babinsa sudah melakukan himbauan dan sudah memasang baleho larangan adanya aktifitas peti untuk di wilayah desa karang berahi Kami serahkan kepada aparat penegak hukum/ APH untuk melaksanakan penindakan ungkap Syamsul puad kepala desa karang birahi hingga berita ini diterbitkan ( Yanto )













