banner 728x90
OPINI

SUARA REDAKSI APA ITU HUKUM PIDANA

Opini-Koranlibasnews.com Dalam hukum pidana, istilah tepat yang digunakan bukan menggugat, melainkan menuntut.Adapun istilah menggugat lebih dikenal dalam hukum perdata.
jika dilihat dari segi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”),Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

HOT NEWS

KEJAHATAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA “HUKUM”

Oleh Patrick J. Tappy SH.

Pemerasan dalam pengertiannya dalam KBBI adalah perihal, cara, perbuatan memeras dengan memaksa orang menyerahkan barang atau uang dan sebagainya dengan ancaman, antara lain membuka rahasia yang dapat memburukkan namanya didepan umum. Tetapi dalam masyarakat dewasa seperti sekarang ini arti kata pemerasan adalah salah satu momok yang sangat menyeramkan.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.