SUARA REDAKSI APA ITU HUKUM PIDANA

Pimpinan Redaksi Libas News

Opini-Koranlibasnews.com Dalam hukum pidana, istilah tepat yang digunakan bukan menggugat, melainkan menuntut.Adapun istilah menggugat lebih dikenal dalam hukum perdata.
jika dilihat dari segi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”),Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu.kami menyimpulkan tentang penuntutan secara hukum pidana.Pada dasarnya,beropini atau berpendapat merupakan hak asasi manusia sebagaimana yang termakuk dalam Pasal 28E ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”).

Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Di samping itu, pengaturan mengenai kebebasan berpendapat ini juga tertuang dalam Pasal 23 ayat (2)UU HAM yang berbunyi “Setiap orang bebas untuk mempunyai,mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya,secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.”

Terkait dengan APA ITU HUKUM PIDANA,dari sini kita bisa ketahui bahwa setiap orang bebas menyebarluaskan opini/pendapatnya secara tulisan melalui media cetak seperti koran,Online ,TV asalkan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum,dan keutuhan negara.

Dasar hukum lain yang Anda sebutkan adalah UU Pers.Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi,merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.

BACA JUGA  Opini Redaksi Dugaan KKN Di Lingkungan Pemerintahan Desa Tanjung Agung

memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, demikian yang disebutkan dalam konsiderans UU Pers. Dilihat dari segi hak berpendapat, berdasarkan Pasal 6 huruf c UU Pers, salah satu peranan pers nasional adalah mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Namun, secara keseluruhan mengenai hak dan kebebasan tadi,hal yang penting digarisbawahi adalah setiap orang memang memiliki hak dan kebebasan berpendapat, namun, dalam menjalankan hak dan kebebasannya itu, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain juga serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum, demikian antara lain yang ditegaskan dalam Pasal 28J UUD 1945.

Dengan kata lain, jika dikaitkan dengan konteks APA ITU HUKUM PIDANA memang setiap orang bebas beropini dalam surat kabar,Online,dan TV namun penyampaian opininya itu tidak terlepas dari undang-undang yang membatasinya, seperti apakah dia melanggar suatu moral, nilai agama, kemanan, dan ketertiban umum.

Pertama sekaligus kedua mengenai kapan suatu opini itu digolongkan sebagai tindak pidana, hal itu bergantung apakah opini tersebut memang melanggar nilai-nilai yang kami sebutkan di atas.

Lalu undang-undang apa yang dimaksud? Bisa atau tidaknya seseorang dipidana karena pendapatnya di sebuah tulisan itu bergantung dari terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana dalam perbuatan mengemukakan pendapatnya dalam bentuk tulisan tersebut.

Hal yang perlu dicermati adalah apakah konten dalam tulisan itu mengandung unsur suatu tindak pidana atau tidak,misalnya pencemaran nama baik (diatur dalam KUHP atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik): menyinggung suatu Suku, Agama, dan Ras (SARA) tertentu (diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis); pelanggaran kesusilaan, dan sebagainya.

BACA JUGA  Opini Redaksi Tajam Di Bawah, Tumpul Di Atas

Jadi, ia bisa saja dipidana apabila memang opini atau pendapatnya itu mengandung unsur-unsur pidana sebagaimana peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Seperti Koran (surat kabar) Online ,Tv merupakan salah satu media cetak, yakni sarana media massa yang dicetak dan diterbitkan secara berkala.

Di dalam KUHP, ancaman pidana bagi pelaku kejahatan pencemaran nama baik dalam tulisan diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP yang berbunyi

(1)Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2)Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3)Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Sebagai contoh kasus mengenai tulisan mengandung unsur pidana pencemaran nama baik dapat dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai fitnah.

Misal kan seseorang melakukan pencemaran nama baik dan di sidangkan Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik dengan tulisan .

Dan memenuhi Unsur pidana “Dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan di muka umum” dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP telah terpenuhi dan terbukti.

Hakim menghukum terdakwa pidana penjara selama 6 (enam) bulan.Dasar hukum:

1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945:

BACA JUGA  Membangun Kabupaten Pesisir Barat dari Pekon Menuju Kemandirian Daerah

2.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:

4.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

5.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

6.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Penulis : Nurman.S

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *