Subang-koranlibasnews.com Jajaran Forkompimcam bersama seluruh Kepala Sekolah SDN, SMP dan SMA serta para Ketua Komite Sekolah se-Kecamatan Patokbeusi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka antisipasi maraknya kasus bullying dan kekerasan terhadap pelajar bertempat di Aula SDN Ciberes Dusun Kalisumber Desa Ciberes Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang,kamis 05/12/2024.pukul 13.00 wib .
Rakor yang diinisiasi oleh Polsek Patokbeusi tersebut menjadi forum diskusi terkait fenomena bullying (perundungan) atau kekerasan khususnya di satuan pendidikan yang akhir-akhirnya kerap terjadi di berbagai daerah.
Giat Rakor ini dihadiri oleh Kepala Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Patokbeusi Tatang KP, Asep Motekar, Kapolsek Patokbeusi AKP Anton Indra Gunawan SE, Danramil 0507/PBR yang diwakili Dansub Pelda Sukma Umbara, Camat Patokbeusi Drs .Aep Saepudin, para Kepala Sekolah mulai SDN,SMPN,SMAN , Serta para Ketua Komite Sekolah.
Camat Patokbeusi mengatakan tujuan rakor tersebut dalam rangka meningkatkan peran Dewan Pendidikan terutama Komite Sekolah dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan termasuk membantu pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Hasil dari Rakor tersebut dapat disimpulkan bahwa pembentukan karakter pada anak anak maupun remaja sangat penting.
Para orang tua harus memberikan perhatian penting kepada anak-anak mereka, mulai dari membatasi penggunaan media sosial hingga pergaulan yang dirasa tidak patut.
Punishment juga sesekali perlu diberikan baik oleh orang tua maupun para guru ketika mendapati anak atau siswanya menjadi pelaku bullying serta tidak pernah menganggap remeh bullying atau perundungan yang ada di sekitar kita.
Maraknya kasus bullying saat ini, menjadi tamparan bagi kita semua untuk semakin menyadari bahwa kasus bullying merupakan kasus yang perlu ditangani secara serius.
Camat Patokbeusi Drs.Aep Saepudin menekankan pentingnya kerjasama antara pihak sekolah dan lembaga terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi siswa.
Sementara itu, Kepala Korwil Pendidikan Patokbeusi Tatang KP, menyarankan agar sekolah-sekolah meningkatkan program pendidikan karakter dan memberikan pelatihan kepada guru mengenai penanganan bullying.
Bullying dan kekerasan ini bukan barang baru tapi sedang marak di satuan pendidikan, bahkan bisa dikatakan sampai tahap darurat.
Kita bisa melihat itu di media sosial dan media mainstream.
Terakhir di wilayah Kecamatan Blanakan baru baru ini ungkap Kepala Korwil Pendidikan Patokbeusi Tatang KP.
Oleh sebab itu, pihaknya sangat mengapresiasi Polsek Patokbeusi yang telah memprakarsai rakor dengan seluruh Kepala Sekolah guna mencegah perundungan dan kekerasan di satuan pendidikan di wilayah hukum Polsek Patokbeusi Polres Subang.
Ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 adalah peraturan yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Permendikbudristek ini merupakan bagian dari kurikulum Merdeka.
Dalam hal ini sesuai Regulasi menjadi salah satu upaya pemerintah dan sebagai tanggung jawab mencegah kekerasan pelajar dengan melibatkan semua stakeholder.
“Persoalan ini bisa diselesaikan dengan sinergi, tentu kita harus bersama-sama, ini tanggung jawab kita bersama jelasnya.
Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Setanu SH.S.I.K.MH melalui Kapolsek Patokbeusi AKP Anton Indra Gunawan SE menyebutkan bullying merupakan bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh seseorang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain dengan tujuan untuk menyakiti.
Tindakan ini dilakukan secara terus menerus.
Ada beberapa faktor penyebabnya diantaranya ekonomi, agama, gender, tradisi dan kebiasaan senior untuk menghukum junior atau golongan di bawahnya.
“Media sosial diramaikan dengan peristiwa kekerasan yang melibatkan anak sekolah/pelajar, baik itu di lingkungan sekolah maupun luar sekolah.
Sebagai contoh perundungan di sebuah Sekolah wilayah Blanakan baru-baru baru ini tegas Kapolsek Patokbeusi.
Upaya yang sudah dilakukan Polres Subang melalui jajaran Polsek agar peristiwa serupa tidak terjadi adalah dengan memerintahkan seluruh pejabat utama dan perwira untuk melakukan pembinaan ke sekolah-sekolah ujar nya.
“Kemudian mengapa kita ajak para Kepala Sekolah SDN, SMP maupun SMA di rakor ini karena usia khususnya SMP, usia sekitar 12 tahun, sudah bisa kena peradilan anak.
Solusinya (terhadap adanya kasus perundungan) tentu yang terbaik, salah satunya kerja sama dengan kami sebagai penegak hukum tegasnya.
Meskipun diharapkan tidak ada pelajar di wilayah Hukum Polsek Patokbeusi yang terlibat masalah sampai ranah hukum.
Sebisa mungkin permasalah bisa diselesaikan secara Restorative Justice Pungkasnya. (UTA)