Serang Kehormatan Anggota Polri, PSTORE Dilaporkan ke Polda Lampung-LMH PAKAR Tegaskan: “Nama Baik Bukan Mainan Digital”

Oplus_131072

Bandar Lampung-Koranlibasnews.com
Kantor Hukum D. Chandra, S.H., M.H & Partners di bawah naungan Lembaga Mediasi dan Hukum Praktisi Keadilan Rakyat (LMH PAKAR) resmi melaporkan akun media sosial @pst0re ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/809/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 5 November 2025, dengan dasar hukum Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Bacaan Lainnya

Menurut kuasa hukum Sdr. Candra Setiawan, seorang anggota Polri aktif di Lampung, akun media sosial @pst0re pada awal November 2025 mengunggah konten berjudul:

“Polisi di Lampung Nekat Curi Mobil Polisi, Berhasil Diamankan Polisi Dibawa ke Kantor Polisi.”

Unggahan itu menampilkan gambar menyerupai klien tanpa izin, tanpa verifikasi, dan tanpa klarifikasi, sehingga menimbulkan kesan publik seolah-olah klien kembali terlibat perkara pidana, padahal perkara hukum sebelumnya telah diselesaikan secara sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2023.

“Unggahan itu keliru dan menyerang kehormatan pribadi klien kami yang merupakan anggota Polri aktif. Apalagi narasinya tidak akurat dan tanpa dasar fakta hukum,” tegas D. Chandra, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, Rabu (5/11/2025)

Hasil penelusuran tim hukum LMH PAKAR menunjukkan bahwa PSTORE Cabang Lampung mengakui unggahan tersebut berasal dari PSTORE pusat (Jakarta), dan telah memberikan nomor kontak Humas pusat untuk komunikasi resmi.

Beberapa jam setelah tim hukum LMH PAKAR menemui pihak PSTORE Cabang Lampung, unggahan tersebut dihapus dari akun @pst0re.

BACA JUGA  Guna Putus Rantai Penyebaran Covid 19,, Kapolsek Sipispis Rutin Gelar Patroli

“Kami menghargai langkah penghapusan itu sebagai bentuk itikad baik, namun tanggung jawab hukum dan moral tetap ada. Kerugian nama baik sudah terlanjur terjadi,” ujar D. Chandra.

LMH PAKAR menilai bahwa penghapusan unggahan tidak serta-merta menghapus akibat hukum yang sudah timbul. “Proses klarifikasi dan pemulihan nama baik tetap harus dilakukan secara resmi,” imbuhnya

Selain laporan pidana, LMH PAKAR juga telah melayangkan surat somasi resmi kepada PT PSNEWS Merakyat Indonesia, selaku pengelola akun @pst0re / PSNEWS, dengan tembusan kepada Kominfo RI, Dewan Pers, dan Dirreskrimsus Polda Lampung.

Dalam surat somasi tersebut, LMH PAKAR menuntut agar pihak PSTORE:

1. Menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media sosial resminya;

2. Memberikan klarifikasi tertulis resmi atas kesalahan pemberitaan;

3. Menanggung kompensasi atas kerugian materil dan immateriil yang ditimbulkan oleh unggahan tersebut.

“Kami menempuh jalur hukum bukan untuk memperkeruh suasana, tapi untuk menegakkan hak warga negara atas kehormatan diri. Media digital apa pun wajib menghormati asas verifikasi dan tanggung jawab publikasi,” tambah D. Chandra

Lembaga Mediasi dan Hukum Praktisi Keadilan Rakyat (LMH PAKAR) menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, baik dalam penyelidikan di Polda Lampung maupun melalui jalur perdata dan mekanisme mediasi profesional.

“Kami terbuka untuk penyelesaian secara profesional, tapi kami juga siap menempuh semua mekanisme hukum yang berlaku bila pihak PSTORE tidak menunjukkan tanggung jawabnya,” pungkas D. Chandra.(Tim)

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *