Semenjak Di Lantik Peratin Suka Raja Sapu Bersih Perangkat Pekon Inspektorat Di Minta Segera Panggil Dan Periksa Oknum Peratin

Lampung Barat-koranlibasnews.com Semenjak di lantik menjadi peratin (kades) pekon suka raja kecamatan batu berak kabupaten lampung barat langsung membuat heboh dipekon setempat.

Pasalnya”Terkait pemberhentian Perangkat pekon sepihak”oleh Peratin Pekon suka raja yaitu”Anton beberapa orang perangkat pekon meminta ketegasan kecamatan Batu berak.

Bacaan Lainnya

Pemberhentian perangkat Pekon suka raja dinilai tidak sesuai prosedur dan bersifat sepihak karena tidak melalui tahapan yang diatur oleh Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Peratin terpilih seharusnya melakukan tahapan sesuai aturan dalam proses pemberhentian, kalau seperti ini berkesan sepihak alias Sapu bersih dan tidak berkeadilan serta jelas-jelas menyalahi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas MH, salah seorang perangkat Pekon suka raja yang diberhentikan (27/08/2022)

MH menambahkan bahwa seharusnya pihak Kecamatan batu berak segera memberikan arahan kepada Peratin Pekon suka raja, sesuai tugasnya dalam pembinaan Pekon.

“Apabila pihak Kecamatan Sekicau tidak bertindak maka kami akan melanjutkan kasus ini ke ranah pengadilan dengan melakukan gugatan,” tambah MH.

Ketua Tim Investigasi Media Libas News, Cipung  mengutarakan hal yang senada

“Saya mengingatkan kepada pihak pemerintahan Kecamatan batu berak untuk segera bertindak sesuai fungsi Kecamatan dalam pembinaan semua pekon di wilayahnya,” jelas Cipung.

Dalam kasus ini, pihak perangkat Pekon suka raja masih menunggu tindakan pihak Kecamatan batu berak, namun mereka juga siap untuk melakukan gugatan ke pengadilan apabila tidak ada kejelasan atas pemberhentian yang dilakukan oleh Peratin  Pekon suka raja.

BACA JUGA  Tampa Persetujuan Gubernur Lampung,Bupati Lambar Tetap Lantik Plt Sekda Dan Abaikan Perpres Nomor 3 Tahun 2018

Demi terciptanya berita yang berimbang ketua Tim investigasi media libas news mencoba melakukan uji informasi dan konfirmasi dini hari kepada peratin suka raja melalui pesan singkat whsaf namun tidak di gubris oleh peratin pekon suka raja hingga berita ini diterbitkan oknum beratin belum bisa dikonfirmasi.

MH.juga berharap kepada pihak instansi pemerintah kabupaten Lampung barat khususnya Inspektorat agar segera memanggil dan periksa peratin Pekon suka raja.

Penulis : Marlin Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *