Sarolangun-Koranlibasnews.com senin(11/03/19)Perusahaan PT.MBS stock fail ganti rugi kerusakan lahan dan tanaman karet melebihi dua kali PERDA kabupaten Sarolangun.
PT.MBS stock fail batu bara setelah beroperasi beberapa bulan,banyak lahan masyarakat sekitar lokasi stock fail menggugat dan melapor untuk menuntut pihak perusahaan ganti rugi atas dugaan pencemaran lingkungan.
Ada yang melalui jalur hukum atau dengan cara mediasi yang di jembatani Dinas Lingkungan Hidup daerah kabupaten sarolangun.
Kerusakan yang di duga atas dampak dari limbah batu bara tersebut,sesuai dalam PERDA per pokok pohon karet sejumlah Rp.390 ribu Akan tetapi ganti rugi yang di sepakati antara ke dua belah pihak bisa berpariasi,dan tidak menutup kemungkinan akan lebih tinggi dari PERDA.
Setelah beberapa kali adakan pertemuan,atas pelaporan,DPK LPPNRI sebagai pihak yang di kuasakan oleh masyarakat RT.09 gunung kembang tertanggal 07 pebruari 2019.
Ketika kesepakatan awal menemui jalan buntu,terakhir pada tanggal 05 pebruari 2019.Ganti rugi lahan perkebunan karet yang di duga rusak akibat limbah,dari stock fail batu bara sesuai dengan PERDA sebanyak 222 batang karet, yang sebelumnya seharga Rp.85 juta.
Kemudian lebih tinggi dari PERDA,222 batang karet perusahaan menyepakati ganti rugi sesuai kesepakatan Rp.140 juta.
Saat di konfirmasi untuk di mintai keterangan via seluler rabu(06/03)Sudarmanto selaku humas membenarkan ada nya pertemuan kesepakatan pembayaran ganti rugi dari PT.MBS.”benar pertemuan selasa malam 05 maret 2019,lokasi pertemuan di rumah warga(inisial),sudah selesai sesuai kesepakatan senilai Rp.140 juta”katanya.
Pertemuan dilakukan di salah satu rumah warga,ikut hadir dari pihak PT.MBS di wakili oleh 2 orang yaitu,SENSUS selaku pimpinan Mahbub dan sudarmono selaku humas.Pihak pelapor di wakili oleh Ahmad sodikin keluarga pelapor,kepala DLH Deshendri dan sohan selaku kepala bidang terkait.
Pihak perusahaan setujui ganti rugi,sebanyak yang telah di sepakati antara ke dua belah pihak yaitu,antara masyarakat selaku pelapor dan perusahaan selaku terlapor.
Beliau menambahkan saat kembali di mintai keterangan,hanya sebatas itu yang di ketahui dan tidak tahu lebih banyak akhir pertemuan tersebut.Di jelaskan kebetulan malam itu tidak ikut hingga pertemuan selsesai karena,beliau selaku Rt ada tetangga yang tertimpa musibah dan pulang lebih awal.
Di takutkan menyalahi,ketika di tanya lebih detail,beliau beralasan punya pimpinan yang lebih berhak untuk menjawab.”nanti takut nya salah jawab,biar besok tanyakan pimpinan langsung.setelah beliau boleh untuk di konfirmasi,besok saya coba hubungi pimpinan”tutup sudarmanto.
Terpisah ahmad sodikin ketika di hubungi via ponsel rabu(06/03) membenarkan kesepakatan ganti rugi sudah selesai,sesuai nilai kesepakatan.Beliau menjelaskan nilai,lokasi dan waktu pertemuan sama persis yang di jelas kan oleh Humas PT.MBS.”betul sudah selesai
kesepakatan Rp.140 juta di bayarkan perusahaan selasa malam (05/03),sudah sepakat dan selesai”ujar nya.
Terpisah saat di jumpai di ruang kerja nya senin(11/03)Kepala Dinas Lingkungan Hidup
(DLH)Kabupaten Sarolangun Deshendri SH melalui Kepala bidang penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup(P.Pklh) Suhardi sohan SH.
Beliau membenarkan bahwa ganti rugi sudah selesai senilai Rp.140 juta untuk 222 pokok karet.
“betul sudah selesai senilai Rp.140 juta”ujar nya
Beliau juga menambahkan,untuk ganti rugi tidak menutup kemungkinan lebih besar diatas PERDA,jika masyarakat tidak sesuai dengan harga perda,bisa jadi nilai tersebut di atas harga perda natinya.tentu jika sesuai kesepakatan antara ke dua belah pihak.”bisa jadi lebih besar dari perda,tentu dengan kesepakatan bersama antara ke dua belah pihak”tambah nya.
Penulis : Pen libas
Editor : Fikri