Polsek Blanakan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di SD Negeri Kertamukti Dua Tersangka Ditangkap

Subang-koranlibasnews.com Unit Reserse Kriminal Polsek Blanakan kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Kejadian ini terjadi di SD Negeri Kertamukti Desa Jayakmukti Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang . Sabtu 14/12/2024.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Seprudin,S.Hi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian di SD Negeri Kertamukti Desa Jayamukti Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang.

Kasus ini berawal dari laporan MASRIAH, 60 tahun seorang PNS yang tinggal di Dusun. Tanjungsari Rt/Rw 05/01 Blanakan Kabupaten. Subang yang menyebutkan adanya kehilangan sejumlah barang inventaris milik sekolah pada Minggu 08 Desember 2024, sekitar pukul 14.47 WIB

Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blanakan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik Polsek Blanakan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku AR (23 ), warga Kampung. Karangjaya, Desa , Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang, satu pelaku lainnya, NJ (18) warga Kampung Kertamukti Desa Jayamukti Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang.

Polisi kemudian mendatangi rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 12 unit chronebook merk Accer 1 buah Leptop Merk Accer 1 Unit Infokus 1 Buah Tabung Gas 3 Kg 1 Buah Trypot . Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp73.160.000, –

Kedua tersangka mengakui perbuatannya, dan mereka beserta barang bukti langsung diamankan di Polsek Blanakan untuk diproses lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, dan melakukan proses hukum yang akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA  Jalin Interaksi, Unit Jatanras Polres Subang Sekaligus Polisi RW 01 Giat Sambang ke Warga Binaan

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Setanu SH S.I.K.MH melalui Kapolsek Blanakan Iptu Andri Sugiarto S.Ip.M.Ap menyampaikan, “Kami berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Subang.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata kerja keras dan dedikasi seluruh anggota Polsek Blanakan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika
menemukan adanya tindak kejahatan.” Ucapnya

Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Blanakan untuk proses hukum lebih lanjut. Pungkasnya (Uta)

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *