Menguak Indikasi Bocornya Berkas APB Pekon Di Kecamatan Bulok “Siapakah Yang Bertanggung Jawab

Tanggamus -koranlibasnews.com  Keuangan Pekon merupakan penopang pembiayaan pencapaian tujuan pembangunan Pekon .

Keuangan Pekon adalah semua hak dan kewajiban Pekon yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Pekon.

Bacaan Lainnya

Ruang lingkup pengelolaan keuangan Pekon meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban keuangan Pekon.

Keuangan Pekon tercermin dalam Anggaran APB Pekon atau APB Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yaitu rencana keuangan tahunan pemerintahan Pekon.

Anehnya Sejumlah Kepala Pekon di Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus was was ,oleh Oknum Salah Satu Wartawan.

Padahal Para Kepala Pekon di Kecamatan Bulok Tercatat melakukan penyaluran Alokasi anggaran Dana Pekon Desa, untuk kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Pekon.

Tak hayal banyak kalangan para Kepala Pekon protes keras, mereka meminta pemerintah Daerah Tanggamus melalui Dispemdes bertanggung jawab secara hukum atas bocor nya Berkas APB Pekon atau keuangan Pekon kepada Oknum Salah Wartawan.

Salah Satu kepala pekon di kecamatan Bulok yang Di dampingi Oleh Tim Kuasa Fikri Yanto,SH Menyampaikan kami Sangat Menyangkan banyak APBP pekon Di kecamatan bulok Ini Bocor Ke oknum wartawan Tertentu Sehingga kepala pekon Gaduh karena Di Takut takuti,

Fikri yanto ,S.H juga menambahkan kalau biasanya APBP pekon Itu memang Bukan Rahasia umum Lagi Namun Ada mekanisme yang harus Di penuhi Seperti Berkirim Surat Secara Resmi,ketika mekanisme terpenuhi Maka semua kepala pekon Tidak pernah menolak Apapun yang harus di periksa oleh instansi tersebut.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Beserta Kades Dolok Sagala Monitor Terjadinya Angin Puting Beliung

Hal tersebut mendapat sorotan dan Penolakan keras, ini disampaikan melalui kuasa hukumnya yakni Fikri Yanto SH selaku Ketua Umum DPP LBH LIBAS.

Semestinya pihak Dispemdes Kabupaten Tanggamus seharusnya pro aktif atas kebocoran Berkas APB Pekon.

Sesuai Revisi UU Desa sudah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Jadi tidak ada imunitas hukum bagi pelaku yang menyalahgunakan dana desa, baik itu dilakukan secara pribadi maupun kelompok, jika benar informasi yang berkembang di masyarakat bahwa Bocornya Berkas APB Pekon jadi Bancakan oknum Wartawan ,dengan payung hukum UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, mestinya lebih konsisten dan komitmen melakukan tugas pokok fungsi sebagai sosial kontrol tegas Fikri Yanto SH.

Lebih lanjut Fikri Yanto SH menambahkan sebaiknya pihak Dispemdes Kabupaten Tanggamus agar masalah ini clear and clean agar tidak menjadi berkepanjangan

Diketahui, Pada tahun 2023-2024, Seluruh Pekon di Kabupaten Tanggamus menyalurkan anggaran Dana Desa .

untuk diketahui Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, terdiri dari 20 kecamatan, 3 kelurahan, dan 299 desa jika dikalkulasi oleh Oknum Wartawan tersebut. Wow… Rungkad Bossss.

Kepala Dinas DPMD kabupaten Tanggamus Ketika di konfirmasi Oleh awak Media Beberapa hari yang lalu melalui Handphonenya menjelaskan”terimakasih info nya secepat nya akan saya rapatkan terkait informasi Tersebut,

Hingga Berita Ini Di terbitkan Kepala DPMD tanggamus Belum Bisa memberikan Jawaban Yang Pasti Terkait Bocoran APB Pekon.(Tim Libas)

 

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Beritanya gamang bang kenapa tidak di sebut saja oknum wartawannya siapa,kalau bisa indikasi maksud dan tujuan wartawan itu diperjelas saja,biar tidak terlalu banyak asumsi dari masyarakat awam.