Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dalang Kericuhan Di Papua

JAKARTA—Koranlibasnews.com Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri telah menangkap seseorang berinisial FBK yang diduga sebagai aktor intelektual aksi kericuhan di Papua.

“Sudah ditetapkan tersangka baru atas nama FBK,” kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/9/2019). FBK ditangkap polisi di Bandara Sentani, Jayapura, pada Jumat (6/9/2019) saat hendak berangkat ke Wamena.

Bacaan Lainnya

Dedi mengatakan, peran FBK sebagai aktor intelektual di lapangan. FBK juga menggerakkan sejumlah tokoh yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Papua.

“Dia menggerakkan dari sisi akar rumput, dia juga aktor lapangan kerusuhan yang ada di Jayapura maupun di beberapa wilayah di Papua,” katanya.

Sebelumnya, per Kamis (5/9/2019) jumlah warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi berujung anarkis di Papua, ada 57 tersangka.

Sementara untuk kasus kericuhan di Papua Barat, ada 21 tersangka. Para tersangka yang merupakan eksekutor lapangan tersebut sebagian besar dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP, 385 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP, Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951, 212 KUHP dan Pasal 100-110 KUHP,” ujar Jenderal bintang satu ini.

Penulis : Nov/Yustaf S.Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Eksepsi Dewan Pers Ditolak Pengadilan Tinggi, Senator DPD RI: Dewan Pers Harus Patuh Hukum

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *