Padang Lawas-Koranlibasnews.com Petugas KPPS TPS 05 Lutfhi Rahman Siregar,Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun,Padang Lawas, Terdaftar di DPT 07 Bonan dolok Padang Sidimpuan kota, dan menggunakan hak suaranya di TPS 05 Pasar latong jalur DPK.
(Daftar Pemilih Khusus), di buktikan dengan surat pernyataan dari Rahman sendiri pada tanggal 27 April 2019 pada perhitungan Rekapitulasi PPK di kantor camat Lubuk Barumun.
Lutfhi menjelaskan dalam surat Pernyataannya bahwa dirinya benar menggunakan hak suara jalur DPK, dan hanya mencoblos 4 surat suara tidak termasuk surat suara DPRD kabupaten/kota.
Menurut keterangan Saksi mata yang tidak ingin di sebutkan namanya menjelaskan “pada saat perhitungan suara terjadi kekurangan jumlah surat suara yang di gunakan hingga petugas KPPS kebingungan, saat itulah Luthfi mengakui bahwa dirinya tidak mencoblos DPRD kabupaten/kota,”sebutnya.
“Kemudian petugas KPPS kembali mengulangi menghitung surat suara tersebut ternyata surat suara yang sah dan yang batal berjumlah sesuai daftar hadir” pungkasnya.
Calon anggota Legis Latif dari Partai Persatuan pembangunan merasa di rugikan dengan tindakan ini dan mengajukan keberatan ke Bawaslu kabupaten Padang Lawas yang disambut komisioner Bawaslu Rafles Purba 29 April 2019 pukul 15.30 WIB.
Pelapor berharap Bawaslu memeriksa petugas KPPS tersebut, karena banyaknya kejanggalan dalam pelaksanaan pemungutan suara pada tps tersebut antara lain banyak nya pemilih khusus tampa identitas yang jelas, dan memilih pada tps tersebut, dan tidak menutup kemungkinan metoda metoda ini adalah cara yang biasa di gunakan untuk menggelembungkan suara.
Kejadian ini pukulan telak buat KPU Padang Lawas, apakah karena tidak adanya sosialisasi pemilih pada Petugas PPS dan KPPS atau memang petugas KPPS nya yang sengaja bermain api.
Penulis : Leo Libas
Editor : Fikri