Merangin, libasnews.com – Pasca Dugaan Pungutan yang dilakukan Panitia Sertifikat desa bukit bungkul (A2) yang diduga telah mengangkangi keputuasan Bersama 3 (Tiga) Menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik indonesia Nomor 25 / SKB / V /2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Dugaan terkuak adanya Pungutan Panitia Sertifikat Desa Bukit Bungkul (A2) sebesar Rp.500.000/orang dari 275 warga yang ingin menyertifikatkan tanah mereka sehingga diduga tidak sesuai dengan Besaran Biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud pada Diktum KESATU,KEEMPAT,KELIMA, dan Diktum yang KEENAM untuk Kategori IV Keputusan Bersama Menteri Tahun 2017.
Kategori IV yang dimaksud yaitu (Propinsi Riau, Propinsi Jambi, Propinsi Sumatera Selatan,Propinsi Lampung,Propinsi Bengkulu,Propinsi Kalimantan Selatan) Sebesar Rp.200.000,00;
Didalam pernyataan warga tersebut juga dinyatakan “FEE” untuk panitia sebesar Rp.175.000,-/ orang, Jadi “FEE” yang di terima Panitia kalau dikalikan 275/orang sebesar Rp.48.125.000,00.
Hattam Tafsir, Inspektur Inspektorat Kab. Merangin.
Dengan adanya pemberitaan soal pungutan dan Fee yang dilakukan panitia sertifikat desa bukit bungkul (A2) tersebut belum bisa diambil tindakan penegak hukum karena tidak ada laporan tertulis yang masuk dari pihak yang dirugikan, hal tersebut dilontarkan oleh Insfektur insfektorat kabupaten Merangin Hattam Tafsir saat dikonfirmasi Awak media, Kamis Siang 17,Mei 2018 benerapa waktu lalu Diruang Kerjanya.
“Kami belum bisa mengambil tindakan atau memproses hal tersebut karena sampai saat ini tidak ada laporan tertulis yang kami terima dari pihak yang dirugikan” ujar Hattam Tafsir.
Dengan demikian pungutan dan fee yang dilakukan oleh panitia sertifikat desa bukit bungkul dinilai kebal hukum karena tidak adanya proses hukum yang diambil sampai detik ini.(Yanto)