Tangerang–koranlibasnews.com Penangkapan seorang pengedar obat keras di Jalan Raya Mauk, tepat di depan SPBU, Kamis (8/5/2025), berubah jadi tontonan absurd yang bikin geleng-geleng kepala. Bukannya diamankan, tersangka justru “diparkir” di dalam mobil tanpa pengawalan, meski sudah tiba di halaman Polsek Mauk.
Yang lebih janggal, dua anggota Polsek Mauk yang membawa tersangka justru membiarkan pelaku tetap di dalam mobil. Tak ada upaya menggiringnya masuk. Satu dari mereka malah menyuruh tersangka menutup kaca mobil agar tak terlihat oleh wartawan yang sudah menunggu di lokasi.
“Biasanya pelaku langsung digiring ke dalam. Ini kok disuruh tutup kaca? Ada yang nggak beres,” celetuk seorang wartawan lokal yang berada di TKP.
Tak berhenti di situ, ironi berubah jadi skandal. Berselang 5mnt, salah satu anggota Polsek bernama KANA/KASIUM justru menghubungi wartawan. Ia mengaku pelaku kabur dari halaman polsek dengan cara memanjat pagar. Ya, kabur. Dari dalam area kantor polisi,
dan hp nyaa masih di pegang dengan anggota Polsek mauk,ujar salah satu anggota Polsek Mauk.
Pertanyaan pun bermunculan:
Bagaimana mungkin pengedar bisa kabur dari institusi penegak hukum? Kenapa dibiarkan di mobil begitu lama? Kenapa harus ditutup-tutupi dari wartawan? Ada apa sebenarnya di Polsek Mauk?
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Mauk. Tak ada klarifikasi, tak ada permintaan maaf, tak ada keterangan soal upaya pengejaran. Publik hanya disuguhi satu fakta mencolok: seorang pengedar bisa lepas begitu saja, dari halaman kantor polisi.
dugaan kuat bahwa adanya kerja sama antara anggota kepolisian dan bos pengedar obat
Kasus ini mencoreng kredibilitas Polri di mata publik. Jika penjahat bisa lepas dengan mudah dari markas polisi, bagaimana masyarakat bisa merasa aman?
Polda Banten dan Polres Tangerang seharusnya tidak tinggal diam. Ada yang harus diusut, ada yang harus dievaluasi. Jangan sampai masyarakat menganggap institusi hukum malah ikut bermain dalam bayang-bayang gelap peredaran obat keras.
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi