Merangin-koranlibasnews.com Seorang wanita di Sungai tebal Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin, Melaporkan ke polisi setelah dianiaya oleh mantan suaminya hingga babak belur.
Pelaku berinisial UK (53) yang sudah menjadi mantan , tega menganiaya istrinya berinisial F(39) di Desa Sungai Tebal Kecamatan Lembah Masurai,Pada Selasa (04/02/2025) Sekitar Pukul 10.00 Wib.
Berdasarkan keterangan korban dan pelaku , penganiayaan itu dipicu oleh Sakit hati pelaku karena korban tidak mau di ajak rujukan kembali dengan pelaku.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami Luka Lebam pada muka , lengan kanan , paha serta punggung dan kuku jari kelingking yang patah,Karna di aniaya oleh manatan suaminya,Aksi penganiayaan terhadap korban disaksikan langsung oleh saksi berinisial A (21).
Atas kejadian kemudian korban langsung melaporkan ke Polsek Lembah Masurai,untuk di tindak lebih lanjut.
Kapolsek Lembah Masurai Iptu Amruloh, mengungkapkan setelah menerima laporan dari korban , Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku , Pada hari Rabu 05 Februari 2025 Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku UK(53) kemudian Pelaku diamankan ke Polsek Lembah Masurai untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
”Atas perbuatannya Tersangka disangkakan dengan pasal KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN ATAU PENGANIAYAAN DAN ATAU PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN atau sebagaimana dimaksud PASAL 44 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DAN RUMAH TANGGA DAN ATAU PASAL 351 KUHP DAN ATAU PASAL 335 KUHP .” Pungkas Kapolsek Lembah Masurai.
Penulis : Hendri
Editor : Redaksi