Bagi yang sudah di putuskan, bahwa Kawasan itu zona merah masyarakat harus ikhlas melepaskan rumah dan tanahnya untuk di relokasi ketempat yang baru. Menurutnya, Bupati Sumedang akan menyiapkan lahan untuk relokasi masyarakat rumahnya yang tidak boleh lagi di tempati.
Ia juga menyampaikan, bahwa Presiden RI telah memberikan dana stimulant bagi masyarakat yang terdampak bencana, untuk rumah rusak berat senilai Rp. 50.000.000, adapun yang rusak sedang 25 juta rupiah dan rusak ringan sebesar 10 juta rupiah.
Selain itu Kepala BNPB berharap, bagi rumah yang di kategorikan rusak berat agar sesegera dibangun kembali bersama pemerintah provinsi yang di dukung oleh TNI-Polri. (Pendam III/Siliwangi).
Editor : Red













