Tanggamus-koranlibasnews.com Perceraian dalam rumah tangga dianggap sebagai hal biasa ketika pasangan suami-istri sudah tidak lagi menemukan kecocokan.
Bahkan kini sebagian besar para istri lah yang mulai menggugat cerai suaminya.
Dari tahun ke tahun, angka perceraian terus meningkat tapi berbeda dengan di Kabupaten Tanggamus.
Jumlah perceraian di Kabupaten Tanggamus pada tahun 2025 adalah 318, berdasarkan data dari Pengadilan Agama Tanggamus.
Data ini menunjukkan bahwa terdapat penurunan jumlah perceraian dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, seperti tahun 2024 yang memiliki 1153 kasus, 2023 sebanyak 957 kasus, 2022 sebanyak 975 kasus, dan 2021 sebanyak 871 kasus.
Sedangkan menurut dari Data Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menunjukkan, jumlah penduduk Kabupaten Tanggamus, Lampung mencapai 641,04 ribu jiwa pada 2024.
Menurut Fikri Yanto SH selaku Ketua Umum DPP LBH LIBAS mengatakan jumlah perkara tersebut didominasi dengan cerai gugat yang lebih banyak dibandingkan dengan talak.
Diduga, sekarang trendnya kini istri banyak yang menggugat cerai Suaminya contoh kecil saja warga suka Agung kecamatan bulok tampa ada permasalahan jelas sang istri di luar negeri menggugat suami di pengadilan Agama tanggamus dengan berbagai alasan yang tidak masuk Akal.
Dengan usia perkawinan sudah cukup lama, dan pengalaman yang ada rata-rata alasannya sudah tidak ada lagi kecocokan, dan bersikukuh ingin berpisah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fikri menjelaskan, perceraian dari kalangan warga buruh harian lepas maupun ibu rumah tangga pun ikut menyumbang angka perceraian.
Dengan adanya pengaruh gaya hidup dan perbedaan pendapatan, sehingga banyaknya percekcokan antar suami istri karena berbeda pekerjaan.
“Ada juga akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT,red).
Walau demikian, Fikri Yanto SH menginginkan jumlah perceraian di tahun 2025 ini menurun dan seluruh keluarga di Tanggamus dapat harmonis tanpa mengambil keputusan untuk bercerai ujarnya.
“Komunikasi menjadi penting dalam menjalin hubungan rumah tangga, jangan main gugat cerai saja.
Jika keluarga kuat, negara juga akan kuat.
Ketahanan keluarga adalah kunci menuju Indonesia Emas 2045,” kata Fikri
Tulisan yang merupakan hasil jejak rekam ini membahas tentang Trend Istri Gugat Suami yang menjadi fenomena meningkatnya angka perceraian yang diinisiasi oleh pihak istri (cerai gugat) di Kabupaten Tanggamus dari tahun ke tahun.
Beberapa alasan yang merupakan dorongan wanita untuk menjadi TKW di luar negeri yaitu karena perempuan tidak memiliki akses di lahan pertanian dan sedikit mengerti tentang teknologi pertanian juga jadi buruh harian lepas.
Selain itu, perempuan desa ingin meningkatkan taraf hidup keluarga sehingga pergi bekerja ke luar negeri menjadi TKW ,karena iming-iming penghasilan yang jauh lebih besar.
Salah satu faktor dominan penyebab perceraian yaitu masalah ekonomi
Biasanya alasan yang diberikan dalam pengajuan perceraian , pada saat bekerja di luar negeri kepercayaan terhadap suami berkurang.
Uang yang dikirimkan ke rumah tidak bisa dipertangungjawabkan oleh suami.
Fikri Yanto SH menilai, gugat cerai di Kabupaten Tanggamus itu lantaran minimnya edukasi mengenai pernikahan, seperti penyuluhan.
Selain itu, juga karena ketidaksiapan mental di setiap calon pengantin.
Sehingga, ketika terjadi suatu persoalan, penyelesaiannya berakhir pada perselisihan terus menerus hingga mengakibatkan perceraian.
Di samping itu, pihaknya menilai gugat cerai yang dilakukan oleh perempuan adalah sebuah keberanian yang harus diapresiasi.
Sebab, selama ini masih banyak perempuan yang merasa takut untuk angkat bicara, utamanya yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Perlu adanya penyuluhan yang lebih masif lagi, baik sebelum nikah ataupun penyuluhan terhadap masyarakat yang sudah menikah juga.
Terlebih sekarang musim Trend Istri Gugat Suami.
Tak bisa dipungkiri dalam sebuah hubungan perkawinan, perceraian adalah sesuatu yang sangat mungkin terjadi.
Tak hanya dari pihak suami, namun perceraian juga dapat dimohonkan oleh pihak perempuan selaku istri.
Hal-hal itu seperti yang menjadi sumber masalah tersebut sehingga menimbulkan keprihatinan banyak pihak, termasuk Pengadilan Agama.
Meski hal tersebut berada di ranah Pemda, Fikri Yanto SH selaku Ketua Umum DPP LBH LIBAS menghimbau agar diadakan penyuluhan hukum termasuk dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3APMD).
Hal ini perlu dilakukan untuk menekan angka perceraian di Kabupaten Tanggamus tegas Fikri Yanto SH.(uta)