Opini Redaksi Tajam Di Bawah, Tumpul Di Atas

0PINI-Koranlibasnews.com Setiap warga negara sama derajatnya di mata hukum, slogan yang sering didengar namun minim pelaksanaan.

Kondisi berkeadilan yang didambakan para Nelayan di Pesisir Barat hanya menjadi mimpi yang sulit dicapai.

Bacaan Lainnya

Penyelesaian kasus demi kasus hukum yang terekspose membuktikan, penegakkan hukum masih memakai kacamata Sapi.

Kejahatan kecil dihukum keras, kejahatan besar dihukum ringan.

Aparat penegak hukum terlalu kaku menerapkan peraturan kepada para Nelayan di Pesisir Barat dengan perkara yang paling ringan.

Seperti contoh, Nelayan pasti di sangkakan dan dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1, Pasal 100 Juncto Pasal 7 ayat 2 huruf m Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undag Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Lalu dalam pasal 88 menyatakan Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan mengedarkan, dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah Dan untuk Pasal 100 menyatakan ; Setiap orang yang melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 7 ayat 2 huruf m Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai ; M. Jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Republik Indonesia Ada Kesan bahwa hukum menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke keatas  yang punya kekuasaan atau penegak hukum adalah benar adanya dan bisa melakukan jual beli lobster.

Kalau oknum aparat jual beli benih benur Lobster tidak di tindak ?! sedangkan Nelayan yang kecil langsung di tidak dan di hukum. Semua orang yang menyimak, tentu bertanya-tanya mengapa hanya Nelayan saja yang di tindak tegas.

Pantaskah sebenarnya kalau Nelayan di tangkap seolah olah kejahatan seringan itu mesti dijatuhi hukuman penjara.

Apakah tidak ada cara lain? Dan tentu kita setuju hukum harus ditegakkan demi mewujudkan keadilan atau sebagai pemberi efek jera.

Namun, jika hanya karena Nelayan menangkap lobster seseorang Nelayan harus dipenjara agaknya terlalu berlebihan.

Pemerintah perlu melakukan revisi dan penyempurnaan peraturan.

Ke depan, diharapkan ada UU untuk memperlakukan mereka yang kurang beruntung lebih adil lagi.

Rasa keadilan mesti senantiasa diupayakan, dengan tetap menjunjung tinggi norma-norma kemasyarakatan.pungkasnya

Penulis : Uta Libas

Editor   : Red

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  SUARA REDAKSI TINDAK PIDANA KORUPSI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *