Opini Redaksi Dugaan KKN Di Lingkungan Pemerintahan Desa Tanjung Agung

Fhoto ilustrasi

Tanggamus-koranlibasnews.com Upaya pemerintah dalam pemberantasan praktek KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) adalah suatu pekerjaan yang berat,pasalnya KKN sendiri sudah menjadi BENALU sosial sejak lama.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya yang terjadi di pemerintahan Desa Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

terdapat sebuah pemerintahan Desa yang dikuasai oleh satu keluarga yakni pamili Dan saudara kandung lainya masih keluarga besar Kades Tanjung Agung itu (melanggar UURI Nomor 6 tahun 2014 pasal 29 huruf (b), (c) dan (f) dan perbup nomor 15 tahun 2018),Hal ini jelas-jelas masuk dalam katagori KKN.

KKN adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap kalangan masyarakat dan negara, dikarenakan KKN hanya menguntungkun suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih sehingga orang-orang kecil dan jujur akan dirugikan.

KKN sendiri adalah gabungan dari kata Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara.

Korupsi merupakan suatu tindakan yang sangat tidak terpuji yang dapat merugikan suatu bangsa dan negara.

Beberapa unsur-unsur tindak pidana korupsi antara lain ,perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, adalah memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa.

Kolusi adalah tindakan persekongkolan, persekutuan, atau permufakatan untuk urusan yang tidak baik.

Pengertian ini muncul mengingat kolusi berasal dari bahasa Latin collusio yang artinya persekongkolan untuk melakukan perbuatan tidak baik.

Biasanya diwarnai dengan korupsi yaitu penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh salah satu pihak atau pejabat negara seperti pemerintahan Desa Tanjung Agung. 

Sedangkan Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya.

Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.

Sebagai contoh, kalau seorang Kades mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara atau orang yang tinggal serumah, tanpa pedulikan kemampuan dan keahlian. 

Beberapa pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.

Secara umum akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Penulis : Red

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Sungai Way Semaka Meluap, Pemukiman Warga Pekon Sri Purnomo Kembali Dikepung Banjir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *