Tanggamus-koranlibasnews.com Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang diperuntukkan bagi Desa sekabupaten Tagamus dan pastinya ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat di Desa.
Menurut pimpinan Redaksi Libas News FIKRI YANTO,SH , masih ada oknum Petinggi yang tidak transparan terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Kita ketahui ADD yang diberikan langsung oleh Pemerintah ke rekening desa, dengan tujuan untuk kemajuan desa tersebut.
FIKRI YANTO,SH mengatakan, salah satu contoh atau bukti seorang Kepala Desa ,kalau mau bicara jujur dalam membangun maka dia wajib memajangkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Tujuannya, agar semua masyarakat tahu apa saja yang dibangun dan akan dibelanjakan, berikut harga satuannya dan itu wajib di publikasikan,karena DD tersebut untuk kesejahteraan masyarakat di Desa se-kabupaten Tagamus.
FIKRI YANTO,SH selaku Pimred Libas News meminta Inspektorat dan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DSPMD) Kabupaten Tagamus untuk objektif dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dikelola
setiap pemerintah desa.
Ini sangat penting, jangan sampai pembinaan yang diberikan akhirnya menjadi jeratan hukum bagi desa itu sendiri khususnya kepala desa,kata FIKRI YANTO,SH.
Menurut FIKRI YANTO.SH, Inspektorat dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan instansi ujung tombak yang melakukan pemeriksaan terhadap
pengelolaan keuangan desa.
Kedua instansi ini paling bertanggungjawab untuk menilai benar atau tidak realisasi laporan yang disampaikan pihak desa.
Selama ini tersiar kabar, kedua instansi itu disebut-sebut kerap tutup mata mengetahui adanya kejanggalan bahkan temuan di lapangan,” ujarnya.
FIKRI YANTO,SH tidak ingin kepala desa di Kabupaten Tagamus akhirnya terjerat kasus hukum.
Apalagi,saat ini sudah banyak contoh kasus lantaran kepala desa menyalahgunakan kewenangannya mengelola dana desa.
Hal ini tak terlepas dari staf desa maupun bendahara desa yang juga ikut-ikutan membenarkan kesalahan yang sudah diketahuinya.
Kami sangat berharap Kades untuk transparan dan terbuka mengelola dana desa.
Jangan coba-coba bermain pada persoalan yang mengakibatkan tersandung hukum,ingatnya.
Terlebih, Presiden kita Jokowi telah meminta dengan tegas kepada seluruh pihak termasuk masyarakat untuk mengawal dan mengawasi dana desa ini.
Terakhir dari pihak kepolisian melalui para Kapolsek di setiap wilayah sekabupaten Tagamus juga berwenang untuk mengawasi pelaksanaan dana desa, Artinya, banyak pihak yang mengawasi dan mengawalnya, ucapnya.
Sebelumnya, Polri bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam
Negeri menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai dana desa.
Dalam nota kesepahaman tersebut, diatur kerja sama terkait pencegahan,pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.
Intinya bagaimana memperkuat pengawasan dana desa.
Kita ketahui Polri punya unit sampe ke desa untuk ikut mengawasi.
Adapun, ruang lingkup nota kesepahaman tersebut yaitu pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa, penguatan pengawasan
pengelolaan dana desa, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, dan fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa.
Selain itu, MoU juga mencakup pertukaran data dan informasi dana desa serta pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemda, desa, dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
Polri melalui Babinkamtibmas seluruh Desa untuk mengawasi program pembangunan dana desa di wilayah masing-masing.
Penegakan hukum, menjadi upaya terakhir yang dilakukan jika ada penyimpangan yang terjadi tiap para kepala desa sekabupaten Tagamus.
Pimred Libas News menyoroti cara kinerja Irda Kabupaten Tagamus yang dinilainya lamban dan terkesan tawar menawar,seharusnya bisa menjadi efek jera, kalau mekanisme kerja Irda seperti itu, ujar Pimred Libas News yang akrab disapa CIPUNG tersebut.
Padahal, lanjut CIPUNG, persoalan penyelewengan anggaran DD-ADD sudah sering ditemukan.
Akan tetapi, kejadian seperti ini, masih berulang dan terulang kembali, dimana letak pembinaannya.
Padahal semenjak beberapa tahun kebelakang sudah di pastikan ada MoU, antara pemerintah dengan kepolisian, untuk turut serta melakukan pengawasan, guna meminimalisir penyelewengan pelaksanaan anggaran DD, ungkapnya.
Dengan ditemukannya masalah oleh Irda, terkait pengelolaan anggaran DD-ADD tahun 2019 di beberapa desa sekabupaten Tagamus ini, merupakan kegagalan Pemkab Tagamus, dalam hal ini camat, melakukan pembinaan terhadap kades.
CIPUNG berharap, Irda memberikan rekomendasi ke Pemkab Tagamus, desa yang ditemukan adanya penyelewengan pengelolaan anggaran DD-ADD tahun 2019 supaya anggaran tahun 2020 ini dipending dulu, sebelum diperbaiki.
Jangan sampai ada anggaran yang dicairkan hanya dengan bermodalkan LPJ fiktif.
CIPUNG juga berpesan kepada Bupati Tagamus, harus memberikan teguran dan mengevaluasi kinerja para camat.
Apalagi sesuai PP Nomor 12 camat memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pemeriksaan,tegasnya
Penulis : uta libas
Editor : Red