Bekasi, www.koranlibasnews.com – Ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan terhadap uang perusahaan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 dan 374 KUHP.
Kejadian tersebut bertempat di PT. Bandar Laguna Jl. Curung Cempaka No. 12 Rt, 03/01 Kel. Jati Cempaka kec. Pondok Gede, Kamis (14/08/19) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dengan tersangka, Indrieta S.M. Tomohon 07 Juni 1982, Karyawan swasta, Rabu (22/01/2020)
Kejadiannya yaitu tersangka bekerja sebagai karyawan korban selanjutnya tanpa seijin Dan sepengatahun korban tersangka memberikan nomer rekening milik pribadinya kepada agency diluar negeri agar uang yang seharusnya masuk ke rekening korban namun masuk kerekening pribadi tersangka dan uang tersebut tidak di laporkan atau di serahkan kepada korban namun sebaliknya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Dalam kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 788.078.122
Pada saat di konfimasi awak media sang suami sempat bilang, namanya betet, istrinya sengaja di jebak karena mengetahui rahasia perusahaan, setelah kita konfirmasi ke pihak perusahaan, perusahaan bilang kita perusahaan jelas dan real buat apa ada rahasia” segala, kita terbuka untuk pelaporan ke negara, jadi tidak ada yang di tutup, malah kita pernah mendapatkan salah satu perusahaan terbaik, dan sertifikasi dan apresiasi dari negara
Jadi bukan perusahaan bodong.
Dan terdakwa sudah melalui prosess pemeriksaan di kepolisian, jadi ga mungkin pihak kepolisian salah dalam pemeriksaan kalau memang terdakwa tidak bersalah.
Dan pada Saat rangkaian persidangan berjalan, majelis hakim ketua usir keluar penasehat hukum terdakwa Renhard Wowiling karena tidak memiliki surat kuasa untuk penanganan perkara terdakwa.
Ditanya terkait keluarnya dari ruang sidang pengacara ini mengatakan bahwa dirinya belum siap mendampingi kasus kliennya dikarenakan belum paham agenda persidangannya.
“Sidang hari ini nggak dikasih tahu, jadi saya belum siap,” ucapnya singkat di Pengadilan Negeri Bekasi.
Dan sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu akan datang.
Kontributor: Syarif
Editor : Tri