KORUPSI DI BANK SUMUT. MANTAN KEPALA CABANG DI TAHAN.

Padang Lawas-Koranlibasnews.com Mantan Kepala Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjung Morawa insial HMH, resmi ditahan Kejaksaan Negri Deli Serdang, dugaan terlibat tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif pada tahun 2013, yang merugikan Negara mencapai Rp 2,8 miliar, jum’at 14 Juni 2019.

Sebelumnya di pagi hari ,HMH sempat memenuhi panggilan dari penyidik, dan tersangka ditahan 21 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Libasimg-20190615-wa0006Kepala Kejaksaan Negri Deli Serdang Harli Siregar kepada Media yang meliput menjelaskan “Pihaknya menahan HMH dalam rangka mempercepat Proses Penyidikan,” jelasnya, Harli juga menambahkan. “Ada tiga Orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kajari Deli Serdang sudah terlebih dahulu menahan Kasi Pemasaran Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjung Morawa ber insial AS, yang bersangkutan bersifat koperatif (selalu datang kalau kita panggil) baik saat menjadi saksi dan setelah statusnya dinaikkan jadi tersangka “sebenarnya dia kooperatif tapi penahanan harus dilakukan karena sudah memenuhi syarat penahanan”, beber Kepala Kajari Deli Serdang tersebut.

Selain itu tersangka ketiga yang ditetapkn Kajari Deli Serdang terkait dengan tindak pidana Korupsi di lingkungan Bank Sumut KCP Tanjung Morawa ber insial CY.

CY saat ini tidak diketahui keberadaannya dan sudah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) beber Harli, dia juga menghimbau “kalau ada yang mengetahui keberadaan CY agar menghubungi pihak yang berwajib karena CY sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).pungkasnya.

Harli menyebutkan mantan kepala Bank Sumut HMH terancam kurungan 20 tahun Penjara.

BACA JUGA  SELEKSI PILAR -PILAR SOSIAL TAHUN 2019. BINTANG PIP MEMBAWA NAMA PADANG LAWAS BERCAHAYA DAN SUMUT BERMARTABAT.

Penulis : Leo Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *