Padang Lawas-Koranlibasnews.com Dugaan kecurangan terjadi di beberapa TPS di Pasar latong pada Pemilu Legis latif 17 April 2019 lalu, dugaan kecurang tersebut karena adanya kejanggalan dalam administrasi kpps saat sidang pleno di kecamatan Lubuk Barumun, kabupaten Padang Lawas.
Pengurus partai persatuan pembangunan mengajukan surat keberatan ke Bawaslu Kabupaten Padang lawas 29 April 2019, yang di sambut Komisioner Bawaslu Rafles Purba. Pengajuan keberatan tersebut di duga adanya manipulasi data pemilih di TPS daerah Pasar Latong Lubuk Barumun.
Di TPS 05 atas nama Lutfhi Rahman Siregar yang terdaftar di TPS 07 Padang Sidimpuan menggunakan hak suaranya di TPS 05 Pasar latong sebagai DPK, padahal dirinya terdaftar di TPS 07 Bonan Dolok, Kota Padang Sidimpuan. Pernyataan Lutfhi Rahman bahwa ” saya benar memilih di TPS 05 sebagai DPK, namun saya hanya menggunakan suara untuk Presiden,DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi, karena saya hanya menerima 4 surat suara yang seharusnya 5 surat suara dan saya tidak keberatan dan tidak meminta surat suara untuk kabupaten/kota dan saya tidak menggunakan suara untuk kabupaten” terangnya.
Dan setelah dilakukan perhitungan suara ternyata surat suara yang di gunakan cukup sesai daftar hadir yang seharus nya kurang satu suara, karena lutfhi tidak menggunakan hak suaranya untuk kabupaten/kota.
Dugan mani pulasi juga terlapor pada TPS 07 Pasar Latong Banyak nya DPK hingga mencapai 125 Orang Pemilih Tampa identitas yang jelas termasuk Nomor NIK pada daftar hadir sebagai DPK. Komisioner Bawaslu Rafles Purba mangtakan “surat keberatan sudah di terima dan akan di tindak lanjuti, kita akan panggil terlapor untuk memintai keterangan ” terangnya.
Penulis : Leo Libas
Editor : Fikri