Dua Pria “Diciduk” Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Gegara Narkotika

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
RS Alias ANDAN (45) Laki laki, Warga Kelyrahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, dan WAY Alias JIGRAK (32) Laki laki, Warga Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut ini, Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Diduga Pelaku Tindakan Pidana Narkotika.

Keduanya pria ini ditangkap pada hari amis (04/11/2021) sekira pukul 15.30 Wib di Jalan H.Juanda Lingkungan II Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Bacaan Lainnya

Dari keduanya, turut diamankan barang bukti,, 6 (Enam) paket / bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 4 (empat) lembar kertas tisu warna putih.

Dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan kronologis kejadian,, Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 november 2021 sekira pukul 15.00 wib petugas sat narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada di Jln. H.Juanda Lk. II Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi ada 2 (dua) orang laki laki dewasa dicurigai sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

libasIMG-20211108-WA0027

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud dan sesampainya ditempat kejadian, petugas melihat bahwa 2 (dua) orang tersebut berdasarkan informasi yang didapat sedang berada di Jln.H.Juanda.

Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki” dewasa tersebut dan pada saat dilakukan penangkapan diketahui berinisial RS alias ANDAN dan WAY alias JIGRAK.

Pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut, keduanya sedang duduk” kemudian ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan pelaku yang mana dari atas meja tempat pelaku duduk barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih. Kemudian dipertanyakan kepada pelaku milik siapa barang bukti tersebut, dan pelaku mengakui bahwa itu benar miliknya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor sat narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya,, Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata pak kasi humas.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Satnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Seorang Laki Laki Diduga Miliki Shabu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *