DPD LBH Libas Kaltim Kecam Praktik Pemerasan Berkedok Wartawan di Talisayan

TALISAYAN-Koranlibasnews.com Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analiys Study (LBH-LIBAS )Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti maraknya aksi oknum yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan intimidasi serta pemerasan terhadap pengusaha maupun pengecer bahan bakar minyak (BBM) di wilayah pesisir Talisayan, Kabupaten Berau.

Ketua DPD LBH LIBAS Kaltim, Junar, C.PS., CLDS., CLL., C.HL., CPP., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat dan pelaku usaha yang merasa resah akibat ulah oknum tersebut. Para oknum ini diduga kerap menakut-nakuti pengusaha dengan meminta sejumlah uang, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat telah menahan diri selama bertahun-tahun, namun baru sekarang mereka berani melaporkan hal ini ke kantor kami. Mereka dimintai uang dengan ancaman jika tidak dipenuhi,” ujar Junar saat ditemui di kantor DPD LBH LIBAS Kaltim, Talisayan, Selasa (14/07/2026).

Lebih lanjut, Junar menegaskan bahwa oknum-oknum tersebut diduga kerap mencatut nama Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Talisayan untuk memuluskan aksinya. Terkait isu usaha moldil di Jalan Katut, ia menegaskan bahwa usaha tersebut telah memiliki izin dari pihak kampung, kecamatan, serta dukungan dari masyarakat sekitar yang dibuktikan dengan tanda tangan warga.

Menanggapi perlindungan profesi wartawan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Junar menekankan bahwa perlindungan tersebut tidak berlaku mutlak.

“Wartawan memang dilindungi undang-undang saat menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik. Namun, perlindungan tersebut gugur jika oknum yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum murni, seperti pemerasan atau pengancaman,” tegasnya.

BACA JUGA  Kondisi Jembatan Talisayan Sangat Memprihatinkan,Dan Butuh Penanganan Secepatnya.

Junar menguraikan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan hukum pidana:

Pasal 368 dan 369 KUHP: Terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Pasal 335 KUHP: Terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polsek Talisayan dan Humas Polres Berau terkait laporan masyarakat tersebut. Junar secara tegas meminta pihak kepolisian, mulai dari tingkat Polsek, Polres Berau, hingga Polda Kaltim, untuk menindak tegas oknum-oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan demi kepentingan pribadi.

Sementara itu, warga pesisir Berau yang enggan disebutkan namanya menyatakan dukungannya atas langkah LBH LIBAS. Mereka mengaku sudah sangat resah dan menolak kehadiran oknum-oknum yang kerap meresahkan pelaku usaha di wilayah mereka.(tim)

LIBAS GROUPbanner 728x120banner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *