Diduga Oknum Kepala SDN33 Pungli Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

Pesisir Baratkoranlibasnesw.com
Pada dasar nya ,Pemerintah pusat melalui Pemerintah Daerah Kabupaten pesisir barat dalam hal ini hanya untuk membantu meringankan beban Siswa, terutama bagi Siswa miskin.

Pemerintah telah menggelontorkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP),dengan pemberian bantuan tunai tersebut diprioritaskan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin dan program PIP ini merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin(BSM), wajib belajar 9 tahun bagi anak-anak Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dalam hal tersebut agar membangun anak anak mengenyam pendidik kan jangan sampai tidak sekolah.

Bacaan Lainnya

Namun sangat di sayangkan ada saja oknum Kepala Sekolah demi ingin memperkaya diri sendiri ia melakukan pemotongan dana PIP kepada siswa siswi yang mendapatkan.

Padahal melalui rekening masing masing siswa di Sekolah sendiri dengan jumlah bantuan Rp. 450.000.00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah ) per siswa yang mendapat kan bantuan tersebut,
Namun apa yang ter jadi di SDN 33 lain dari pada yang lain.

Hal ini disampaikan salah satu Wali murid yang enggan di sebutkan nama nya, beliau mengatakan dengan tegas anak saya mendapat bantuan (PIP) tersebut hanya mendapatkan Rp. 400.000.00 (empat ratus ribu rupiah )  yang kami terima seluruh,bukan Rp .450 ribu rupiah ungkap wali murid itu sambil menghela napas.

Menanggapi hal tersebut Ketua Tim Investigasi Media Libas Grup Cipung akan segera melaporkan perbuatan Oknum Kepala Sekolah SDN 33 kepada Kejaksaan Negri Pesisir Barat dan Polres Pesisir Barat agar secepatnya di proses secara aturan hukum yang ada, jika hal ini di biarkan maka tidak ada epek jera bagi Oknum Kepsek SDN 33.

BACA JUGA  Sinergitas TNI - Polri, Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar Hadiri Peresmian Monumen KRI Gajahmada - 408

Sesuai dalam undang undang no 20 tahun 2021 tindak pidana korupsi dengan modus pungutan liar pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. ” tegas nya.

Sampai berita ini ditayangkan Oknum Kepsek SDN 33 belum bisa dikonfirmasi karena Yang bersangkutan Dihubungi via Telpon tidak mau Angkat Telpon Dari Tim Media libas Group.

Penulis : Nurman Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *