Bupati Tanggamus Hadiri Rapat Paripurna Dan Penyampaian Tiga RANPERDA

TANGGAMUS-koranlibasnews.com Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani Menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023, Penyampaian 3 RANPERDA Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 dan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus yang bertempatkan di Ruang sidang DPRD Kabupaten Tanggamus. Selasa (4/10/2022).

Rapat Paripurna di hadiri 30 Anggota DPRD dan hadir juga Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus Hi, AM. Syafii, Sekda Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, Forkopimda, Para Kepala OPD, Camat, Apdesi, Insan Pers, Para tokoh agama, adat, masyarakat dan Para Undangan.

Bacaan Lainnya

Sambutannya Bupati Tanggamus Hj.Dewi Handajani dalam pembahasan Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023 Menyampaikan, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan penjabaran tahun kelima pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 23 Tahun 2022; serta dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 yang telah kita sepakati dan tandatangani bersama, di dalam kedua dokumen tersebut telah digariskan bahwa tema pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 adalah “Peningkatan Produktivitas Untuk Penguatan Ekonomi dan Daya Saing Daerah”. Sedangkan prioritas pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 yaitu :
Memperkuat daya dukung infrastruktur dan konektivitas kewilayahan;
Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia;
Meningkatkan nilai tambah ekonomi, kehidupan sosial, budaya, keagamaan dan stabilitas kamtibmas;
Meningkatkan produktivitas dan daya saing produk unggulan daerah;
Mengelola lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mitigasi bencana;
Meningkatkan tata kelola pemerintahan.

BACA JUGA  Pekon Suka Agung Barat Bersama Warga Kerja Bakti Membersihkan Lingkungan

Disamping itu penyusunan program dan kegiatan tahun 2023 juga diarahkan untuk mewujudkan Visi Kabupaten Tanggamus yaitu Tanggamus yang Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul dan Sejahtera yang dilaksanakan melalui program inovatif dan pencapaian target 55 Rencana Aksi De-Sa ASIK.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023; Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan DPRD Nomor Kabupaten Tanggamus B.16/415.4/11/18/2022 dan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2023 serta Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan DPRD Kabupaten Tanggamus Nomor B.15/415.4/11/18/2022 dan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Prioritas Plafon Anggaran APBD Tahun 2023.

Bersama ini kami sampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Pimpinan DPRD dan Tim Badan Anggaran DPRD untuk dibahas bersama, dengan struktur APBD sebagai berikut :
Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun Anggaran 2023, dianggarkan sebesar Rp.1.754.907.721.571,- (Satu triliun, tujuh ratus lima puluh empat miliar, sembilan ratus tujuh juta, tujuh ratus dua puluh satu ribu, lima ratus tujuh puluh satu rupiah). yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (P.A.D) sebesar 145,63 Miliar Rupiah, Pendapatan Transfer sebesar 1,5 Triliun Rupiah serta Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 100,72 Miliar Rupiah.

Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran dianggarkan sebesar Rp.1.734.907.721.571,(Satu triliun, tujuh ratus tiga puluh empat miliar, sembilan ratus tujuh juta, tujuh ratus dua puluh satu ribu, lima ratus tujuh puluh satu rupiah). yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja 2023, Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Secara garis besar Belanja Daerah Tahun 2023 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2023 dalam rangka infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, pelaksanaan 55 Rencana Aksi De-Sa ASIK, pembayaran hutang pihak ketiga, disamping itu juga dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pengalokasian dana desa, pemenuhan pembayaran gaji PPPK, anggaran persiapan pemilu 2024 untuk KPU, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM dan Inovasi Daerah serta bersinergi dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.

BACA JUGA  Terdampak Pembangunan Jembatan Liar Dari Pihak Sekolah SDN 1 Warga Pekon Babakan  Kebanjiran Saat Musim Hujan

Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 secara total sebesar 20 Miliar Rupiah yang dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pinjaman daerah dan penyertaan modal.

Dengan kondisi tersebut, maka Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

Wakil Bupati Tanggamus Hi, AM Syafii yang mewakili Bupati Tanggamus dalam penyampaiannya tentang Penyampaian 3 RANPERDA Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 yaitu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.

Sedangkan Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui, khususnya dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengesahan.

Terkait dengan hal tersebut, maka diperlukan penetapan kebijakan daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya dan pada kesempatan ini kami akan menyampaikan nota pengantar terhadap 3 (tiga) buah ranperda yang kami ajukan, yaitu :
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Badan Usaha Milik Pekon.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkuangan Hidup.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang.

BACA JUGA  DINAS P3K DAN KB ADAKAN PELATIHAN MANAJEMEN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Walaupun penyusunan 3 (tiga) Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari Dewan Yang Terhormat, demi kesempurnaan produk hukum yang kita berlakukan. Sehingga nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten yang kita cintai.

Sambutannya Bupati Tanggamus Hj.Dewi Handajani dalam Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus menyampaikan, Seperti kita ketahui, beberapa waktu lalu, DPRD Kabupaten Tanggamus telah mengajukan Ranperda Inisiatif pada sidang paripurna DPRD tanggal 17 Mei 2022, dan saat ini kita telah sama-sama menyetujui untuk dijadikan Perda. Untuk itu Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, bersama pemerintah daerah telah membahas dan menyetujui Ranperda ini. Adapun Ranperda inisiatif yang telah kita bahas dan setujui yaitu Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Ranperda ini perlu kita tetapkan menjadi Perda, karena Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, bahwa Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Dengan telah disetujuinya Ranperda Inisiatif DPRD ini, menunjukkan bahwa kita telah menampung aspirasi masyarakat, sehingga terbitnya Perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan semakin mempercepat terwujudnya Kabupaten Tanggamus yang semakin Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul dan Sejahtera.

Penulis : Akmal Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *