Lampung barat-koranlibasnews.com
Peroyek jalan akses kecamatan pagar dewa yg baru selesai di bangun menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dinas PUPR Lampung barat dengan pagu anggaran sebesar 2.250.000.000. pada bulan Oktober anggaran 2021 selesai di bangun kini sudah mulai hancur padahal baru 7 bulan selesai di kerjakan.
Entah bagai mana cara Badan Pengaudit keuangan bekerja (BPK) kalau proyek kualitas buruk seperti ini bisa lolos dari pemeriksaan.
Terpisah ketua Tim Investigasi media Libas News”Sumarlin akan segera melayangkan surat pengaduan ke Tipikor polres Lampung barat dan inspektorat untuk segera memanggil pihak pikhak pikhak terkait seperti kontraktor, Kabid, dan konsultan pengawas kenapa bisa terjadi begini kerjaan baru seumur jagung sudah mengalami rusak parah.
Kalau alibinya untuk menghindari pemeriksaan BPK dan APH lantas kepala desa pekon pagar dewa Komaroni di minta menandatangani surat pernyataan bahwa peroyek tersebut terkena bencana pertanyaannya bencana apa yang menggulung jalan sepanjang 1950.meter dan berapa korban jiwanya itu diduga akal-akalan dinas pupr Lampung barat aja agar kontraktor dan konsultan pengawasnya terlepas dari tanggung jawab dan jeratan hukum.
Yang lebih anehnya lagi Lampung barat terus mendapat predikat WTP dari BPK berturut turut selama 12 kali sementara kita lihat di lapangan mulai dari peroyek yang nilainya kecil hingga besar sudah pada mengalami kehancuran parah.
kalau tidak percaya mari kita cek ke lapangan salah satunya dak dinas pupr jalan talang Ciamis pekon pahayu senilai 1,5 milyar lebih sekarang kendaraan roda 4 tidak bisa lagi melewati jalan tersebut.
padahal di bangun pada pertengahan tahun anggaran 2021.jadi saya beranggapan bahwa badan pemeriksa keuangan hanya memeriksa spj nya saja di atas meja kalau pun ada sesekali mereka turun kelokasi mungkin bisa jadi sudah di arahkan oleh pemerintah kabupaten Lampung barat ngeceknya di sini aja pak gak perlu ngecek jalan di situ ujar”Sumarlin maka nya banyak peroyek hancur gak karuan.
dalam hal ini ketua investigasi media Libas news”Sumarlin berpendapat Badan pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Lampunh kecolongan alias kena kibul.
Belum lagi polemik dana pinjaman PEN sebesar 78 milyar yang menjadi gaduh karena salah satu kontraktor bernyanyi besarnya kewajiban yang harus di bayar untuk mendapat kan jatah peroyek PEN tersebut sebesar 22.5 milyar itu pun di ansur mulai dari sebelum tender PEN itu di mulai Sampai sisa kewajiban tersebut di ansur tiap habis pencairan.
di tambah lagi keterangan anggota DPRD Lampung barat”ismun Yani dari praksi Golkar bahwa dalam pengajuan pinjaman dan di setujui oleh kami ke dewan adalah hotmik dan rijid kalau pen 3 dan pen 7 itu di kerjakan latasir silahkan rekan rekan media buka informasi seluas luas nya dan laporkan ke APH kerena di data yang di aploud di ulp juga spek nya untuk kedua pen tersebut hotmik bukan latasir ujar ismun Yani.
kendati ini sudah di sampai kan dengan sejumlah pejabat dinas PUPR Lampung barat salah satunya Kabid bina marga”robet putra dengan tegas itu tidak ada setoran siapa berani bermain main dengan dana sementara kadis pupr Lampung barat tahun anggaran 2021 pak Darto beberapa waktu lalu mengatakan kepada awak media pusing kami masalah pen ini tolong jangan di beritain terus kita cari lah solusi terbaik mau nya bagai mana sudah kordinasi dengan pak Ansari belum karena beliyau yang sekarang menjabat kadis PUPR nya.
Terpisah kepala dinas PPKAD kabupaten Lampung barat okmal sembari berbincang mengatakan saya tidak pusing Masalah pinjaman PEN yang penting bagi saya dana termen ke tiga sudah masuk ke kas daerah sebesar 22 milyar tidak akan saya cair kan dulu kalau pekerjaan belum beres dan masih ribut-ribut gini.urusan bayar Pemda dengan PT.SMi kalau telat bayar denda masalah itu sepek nya apa itu urusan teknis di PU bukan saya adinda ujar okmal .
terkait hal tersebut diatas awak media Libas News langsung mengkonfirmasi banda permeriksa keuangan (BPK) Perwakilan lampung melalui Henpon genggamnya Namun belum bisa dihubungi Hingga berita ini diterbitkan BPK perwkilan lampunh belum bisa dikonfirmasi.
Penulis : Rudi bahwai Libas
Editor : Redaksi