Tulang Bawang- koranlibasnews.com Diduga ada Kong kalikong Kementerian Agama Kemenag Menggala Kabupaten Tulang Bawang, dengan Kepala Madrasah Munada, Hj Jalal Sungai Nibung Kecamatan Denta Teladas .Rabu 31/05/2023
Pihaknya mengaku kecewa atas kebijakan kepala madrasah yang tidak mampu menjelaskan secara detail penggunaan dana tersebut.
Menurut Peraturan Sekretaris Jendral (Persesjen) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang PIP bahwa aktivasi rekening dan penarikan dana bantuan dapat dilakukan langsung oleh penerima PIP atau wali murid, atau orang tua siswa.
Pasal nya pihak Madrasah tidak transparan dalam urusan keuangan.
Bantuan PIP adalah hak siswa, kalau pun ada tunggakan dikomunikasikan dengan wali murid, bukan justru hak mereka diambil dengan dalih tunggakan pendidik,” tutur wali murid
Ketika Tiem Investigasi Media Libas Grup konfirmasi pada pihak Kantor Kemenag melalui Kasi Evi Yana ,yang membidangi masalah aduan wali murid ,terkait dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dipangkas pihak madrasah,sebesar Rp.980.000.(Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) per siswa yang mengikuti ujian nasional.
Tapi sangat disayangkan Kasi kemenag Evi Yana tidak bisa untuk ditemui sampai sekarang, selalu diberi alasan DL , kalau gak DL, alasan rapat sehingga tim media sangat sulit untuk bisa bertemu langsung, dengan Kasi Kemenag.
Sampai berita ini diterbitkan namun Kasi kemenag Evi Yana tidak bisa untuk dikonfirmasi kan.
Untuk Aparat Penegak Hukum APH agar bisa menindak lanjuti laporan dari tim media.
Penulis : Sukir libas
Editor : Redaksi