Merangin, libasnews.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Merangin, akhir akhir ini tengah menjadi sorotan publik, semua praktek dugaan pungli pembuatan sertifikat satu satu mulai terkuak.
Bahkan, Kantor pelayanan yang sejatinya membuat sertifikat tersebut akan tercoreng, karena semua pembuatan sertifikat diwarnai Pungutan Liar (Pungli).
Dalam minggu ini, santer terdengar kabar beberapa pejabat teras BPN Merangin terseret memenuhi panggilan pihak berwajib lantaran diduga terlibat dalam kasus pungli pembuatan sertifikat.
Ironisnya lagi, setelah dipanggil penyidik kasus pungli ini ternyata tidak membuat oknum BPN yang lihai tersebut jera, melainkan kian parah.
Kali ini, 17 orang petani di Desa Sialang Kecamatan Pamenang juga menjadi tumbal. Disana, petani tersebut dipungut Rp5.350.000 ribu persatu persil sertifikat melalui program sertifikat tanah Restan.
” Awalnya kami mengajukan pembuatan sertifikat tanah Restan ini sekitar tahun 2006 silam dan ini sudah 12 tahun lalu. Program ini baru ditindak lanjuti tahun 2018 sekarang. Kalau pertama dulu kami diminta bayar Rp 1.50.000 untuk pembayaran permohonan SK hak milik perorangan. Tapi kami tidak membayar Rp 1.50.000 ribu melainkan sudah membayar Rp2.250.000,” ungkap MYT ke media ini Senen (23/7).
Tak sampai disitu, kata MYT, pihaknya tidak hanya membayar uang Rp 2.250.000 saja, namun sisanya ditambah lagi sebesar Rp3.000.000 juta setelah sertifikat tersebut selesai.
” Jadi total yang kami harus bayar mencapai Rp 5.350.000 ribu persatu fersil sertifikatnya,” imbuh Mulyanto.
Selanjutnya, ujar MYT, di Desa ini ada sekitar 17 orang yang mengajukan membuatan sertifikat tanah Restan, semua peserta yang mengajukan sertifikat itu dibeban secara berpariasi.
” Berpariasi mas, ada yang bayar Rp 5.350.000 ribu, ada juga Rp5.50.000 ribu jadi tergantung berapa ukuran dan lebar tanah tersebut, itu ceritanya mas,” tukasnya.
Namun, saat di singgung MYT siapa oknum BPN yang menerima setoran tersebut? MYT memilih bungkam.,” Pokoknya ada mas carilah sendiri,” singkatnya.
Sementara Kakan BPN Merangin melalui kasi Pelayanan Hukum Mulyono dikonfirmasi lewat telepon genggam terkait hal ini tak menjawab. Hp aktif tapi tidak diangkat hingga berita ini diterbitkan pihak BPN susah dihubungi.(red01)