17 Orang Petani Desa Sialang Menjadi Tumbal Pungli Pembuatan Sertifikat

Merangin, libasnews.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Merangin, akhir akhir ini tengah menjadi sorotan publik, semua praktek dugaan pungli pembuatan sertifikat satu satu mulai terkuak.

Bahkan, Kantor pelayanan yang sejatinya membuat sertifikat tersebut akan tercoreng, karena semua pembuatan sertifikat diwarnai  Pungutan Liar (Pungli).

Bacaan Lainnya

Dalam minggu ini, santer terdengar kabar beberapa pejabat teras BPN Merangin terseret memenuhi panggilan pihak berwajib lantaran diduga terlibat dalam kasus pungli pembuatan sertifikat.

Ironisnya lagi, setelah dipanggil penyidik kasus pungli ini ternyata tidak membuat oknum BPN yang lihai tersebut jera, melainkan kian parah.

Kali ini, 17 orang  petani di Desa Sialang Kecamatan Pamenang juga menjadi tumbal. Disana, petani tersebut dipungut Rp5.350.000 ribu persatu persil sertifikat melalui program sertifikat tanah Restan.

” Awalnya kami mengajukan pembuatan sertifikat tanah Restan ini sekitar tahun 2006 silam dan ini sudah 12 tahun lalu. Program ini baru ditindak lanjuti tahun 2018 sekarang. Kalau pertama dulu kami diminta bayar Rp 1.50.000 untuk pembayaran permohonan SK hak milik perorangan. Tapi kami tidak membayar Rp 1.50.000 ribu melainkan sudah membayar Rp2.250.000,”  ungkap MYT ke media ini Senen (23/7).

Tak sampai disitu, kata MYT, pihaknya tidak hanya membayar uang Rp 2.250.000 saja, namun sisanya ditambah lagi sebesar Rp3.000.000 juta setelah sertifikat tersebut selesai.

” Jadi total yang kami harus bayar mencapai Rp 5.350.000 ribu persatu fersil sertifikatnya,” imbuh Mulyanto.

BACA JUGA  Dukung TMMD Reguler ke-111 Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042/Gapu Tanam Pohon Penghijauan

Selanjutnya, ujar MYT, di Desa ini ada sekitar 17 orang yang mengajukan membuatan sertifikat tanah Restan, semua peserta yang mengajukan sertifikat itu dibeban secara berpariasi.

” Berpariasi mas, ada yang bayar Rp 5.350.000 ribu, ada juga Rp5.50.000 ribu jadi tergantung berapa ukuran dan lebar tanah tersebut, itu ceritanya mas,” tukasnya.

Namun, saat di singgung MYT siapa  oknum BPN yang menerima setoran tersebut? MYT memilih bungkam.,” Pokoknya ada mas carilah sendiri,” singkatnya.

Sementara Kakan BPN Merangin melalui kasi Pelayanan Hukum Mulyono dikonfirmasi lewat telepon genggam terkait hal ini tak menjawab. Hp aktif tapi tidak diangkat hingga berita ini diterbitkan pihak BPN susah dihubungi.(red01)

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *