Padang Lawas-Koranlibasnews.com Sebanyak 11 tenaga pengajar Sekolah Dasar (Guru ) SD Pirnak Barum, kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara tidak mendapat tunjangan sertifikasi Periode Juni – Desember 2018.
Salah satunya adalah Bu Lenny herawati guru SD Pirnak Barumun, Leny tidak menerima tunjangan sertifikasi pada semester terakhir periode Juni -Desember 2018. Pihak Lenny Herawati pernah menanyakan hal ini kepada salah satu sataff di Dinas Pendidikan yang membidangi sertifikasi pada April 2019 lalu Menurut keterangan pihak staff dinas pendidikan tunjangan sertifikasi yang belum direalisasikan tahun 2018 sudah hangus dan tidak dapat di salurkan lagi.
Drs Abdul Rahim Hasibuan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas saat dikonfirmasi awak media Libas News Kamis 13 Juni 2019 di kantornya menyebutkan”ada kekurang lengkapan administrasi pada ke 11 Guru tersebut hingga tidak dapat dicairkan tunjangan sertifikasinya”jelasnya.
Dia juga menambahkan salah satu faktor utama seorang guru tidak mendapat sertifikasi adalah permasalahan Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik).
Permasalahan dapodik saat ini adaah sesuai dengan Permendiknas th 2005 pasal Guru PNS yang mendapat tunjangan sertifikasi adalah golongan III (S1). Dan yang tidak mendapat tunjangan sertifikasi tahun 2018 sudah hangus dan tak dapat disalurkan lagi Dananya akan di kembalikan ke kas Negara. ungkapnya.
Bendahara Koordinator wilayah dinas pendidikan Aek Nabara menyarankan agar pihak guru berkoordinasi dengan Kepala Sekolah atau operator sekolah bidang pengajuan tunjangan Sertifikasi guru agar mengisi kelengkapan administrasi persyaratan pengajuan tunjangan sertifikasi tersebut.
Dia juga menambahkan Dinas pendidikan mengeluarkan SPM(Surat Perintah Membayar) ke dinas Dispenda untuk pencairan tunjangan Sertifikasi tersebut adalah hasil yang di ajukan Kepala Sekolah yang bersangkutan ke dinas Pendidikan.pungkasnya.
Awak media Libas News juga menanyakan tentang Tunjangan Sertifikasi guru kategori Desa Tertinggal salah satunya SD Pirnak Barumun yang hanya mendapat Tunjangan Kepala Sekolah dan 2 guru Honor,sementara informasi yang beredar SD Negri paya bahung seluruh guru mendapat tunjangan sertifikasi tambahan kategori Desa tertinggal sebesar 1bulan gaji pokok terhitung januari s/d juni 2019.
Kadis Pendiikan menjawab”itu adalah atas pengajuan Kepala Sekolah masing masing,siapa siapa yang diajukan kepala sekolah melalui online di ferivikasi dan dirjen mengeluarkan sk nya dasar itulah Dinas Pendidikan mengeluarkan SPM ke dinaspenda”,terangnya.
Penulis : Leo Libas
Editor : Fikri