YLBH Pendekar Selalu Berkomitmen dan Amanah Wajib Hukumnya.

Bogor,-koranlibasnews.com koranlibasnews.com Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pembela Hukum dan Demokrasi (Pendekar) hadir di tengah masyarakat pencari keadilan dengan bertekat sekuat tenaga mempertahankan prinsipnya untuk senantiasa komitment dan amanah sebagai ciri khas yang menonjol dan membedakan dari lainnya.

“Kami dari YLBH Pendekar bertekat sekuat tenaga akan mempertahankan komitment dan amanah sebagai ciri khas yang membedakan kami dengan lainnya,” ungkap Hendra Sudrajat, Ketua Umum Pendekar ditemui disela acara pelantikan Pengurus DPD Pendekar Kabupaten Bogor, Sabtu (17/04/2021).

Bacaan Lainnya

“Pengurus DPD Pendekar Kabupaten Bogor dan pengurus lainnya harus menjaga dengan ketat tentang prinsip ‘komitment dan amanah’ agar jangan pernah ada satu kasus pun yang ditangani dengan tidak komitment atau tidak amanah. Ini penting untuk menjaga profesionalisme dan nama baik YLBH Pendekar pada umumnya,” imbuh Hendra.

Libasimg-20210417-wa0104

“Tema pelantikan kali ini yang ditulis dengan jelas ‘membantu masyarakat kurang mampu untuk menjamin hak konstitusi warga negara bagi keadilan dan keseteraan dimuka hukum’ ini penting untuk diimplementasikan dengan memegang kuat prinsip komitment dan amanah, wajib hukumnya, komitment dan amanah,” tegas Hendra wanti-wanti menitik beratkan pada komitment dan amanah.

Dalam kesempatan tersebut, Hendra juga mengingatkan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan perwujudan akses keadilan, “pemberian bantuan hukum itu merupakan perwujudan akses terhadap keadilan yang berorientasi terhadap perubahan sosial berkeadilan. Alhasil, keberadaan Pendekar merupakan mediator dan fasilitator menuju perwujudan keadilan yang harus dapat dirasakan oleh setiap masyarakat klien yang didampinginya”.

Menurut Hendra, pengangkatan pengurus di wilayah seperti DPD Kabupaten Bogor, sesuai dengan Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, juga pasal 8 ayat (2) Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta pasal 5 ayat (2), Pasal 22 ayat (1) Undang -undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, dan pasal 1 ayat (2) Anggaran Dasar Lembaga Bantuan Hukum Pengawal Hukum Dan Demokrasi.

“Kami ingatkan juga bahwa YLBH Pendekar memiliki AD ART yang harus dijadikan pedoman dalam menjalankan profesi pendampingan maupun pembelaan terhadap klien mulai dari menyerap informasi, mengumpulkan data, hingga pengambilan tindakan dan keputusan yang dianggap perlu guna membela kepentingan klien,” terang Hendra.

DPD YLBH Pendekar Kabupaten Bogor periode tahun 2021 – 2022 ditetapkan melalui surat Keputusan DPP nomor 02/DPP-YLBHP/SK/VI/2021 tertanggal 16 April 2021 dengan Ketua Firmansyah.

Dalam SK dijelaskan bahwa DPP mengesahkan Susunan Pengurus, Pembina, dan Pengawas YLBH Pendekar Kabupaten Bogor 20212022, dan menugaskan kepada Pengurus DPD Kabupaten Bogor untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan.

Penulis : Syarif/Agus Susanto Libas

Editor   : Fikri 

 

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Raih Gelar Ke -8 Peraihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) Dari BPK - RI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *