Waduh! Diduga Gagal Faham Akan Peraturan Tentang Pungli Kabid Bidang Pembinaan Ketenagaan Lambar Terkesan Ajak LIPNAS Legalkan Pungli

(foto : Kabid pembinaan ketenagaan Disdikbud lampung barat )

Lampung barat-koranlibasnews.com Dugaan pungutan liar (pungli) pada program pelatihan Multi media bagi Guru yang sudah di sertifikasi Guru TK di Dinas Pendidikan Kabupaten Lambar terus berlanjut.

Bacaan Lainnya

Ketua Investigasi Media Libas Group”Cipung minta pihak Inspektorat Polres lambar dan Kejari lampung barat mengusut tuntas kasus pungli tersebut.

Praktik ilegal tersebut di duga di manfaatkan oleh oknum pejabat Kabid Disdikbud Lambar dengan dikoordinir melalui LIPNAS,Kasi PTK Paud, K3S, MKKS dan Korwil Pendidikan tingkat Kecamatan , Cipung menduga ada praktik pungli tersebut.

Sebab, dugaan ataupun pungutan liar terhadap para guru yang ikut program Pelatihan Multi media bagi Guru yang sudah sertifikasi mencapai ribuan guru.

Cipung berharap pihak Inspektorat,Polres lampung barat Kejaksaan lampung barat segera menelusuri indikasi pelanggaran pungli tersebut.

Tentunya sangat disayangkan jika hal tersebut betul- betul terjadi tegas Cipung.

Modusnya, para Guru yang mengikuti program pelatihan Multi media bagi guru yang Sudah sertifikasi diminta mengeluarkan iuran.

Menurut keterangan kasi PTK paud”Yunani,S.IP. yang menyebut aliran dana sebesar Rp 350 ribu yang Rp 200 ribu ke LIPNAS Dan 50 ribu ke Kabid Bidang Pembinaan Ketenagaan” Mashuri,S.pd M.M,membuat yang bersangkutan meradang dan Merasa Bersih.

Untuk digaris bawahi pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto.

BACA JUGA  Lanjut,,,!!! Nazarman Pimpin Forwam periode 2019-2021.

Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.”

Hingga berita ini di publikasikan, dirinya Kabid Bidang Pembinaan Ketenagaan Mashuri,S.Pd.M.M yang dihubungi awak media via telp seluler pribadinya langsung terkesan memilih bungkam alias diam.

Bahkan saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya LIPNAS tidak dapat dilakukan, dikarenakan telah melakukan pemblokiran WhatsApp Ketua Investigasi Media Libas Group Cipung setelah menerima link pemberitaan akan dugaan pungutan liar yang diduga telah dilakukan oknum Kabid Pembinaan ketenagaan.

Penulis : Raja Tega

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *