Waduh !!! Copot Sekda Lampung Barat Tanpa Dasar, Bupati Dinilai Langgar UU ASN

Lampung Barat- koranlibasnews.com Langkah Bupati Lampung Barat H.Parosil Mabsus,mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Barat yakni Akmal Abusul Naser yang saat ini dicopot dari jabatannya ,merupakan langkah gegabah dan dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekda Lampung Barat merupakan produk UU ASN.

Bacaan Lainnya

Akmal Abdul Naser dipilih berdasarkan hasil lelang jabatan atau seleksi secara terbuka dan kompetitif sebagaimana amanat UU ASN. Dalam UU ASN itu sudah diatur mekanisme dan prosedur untuk mengganti seorang pejabat pimpinan tinggi (Sekda).

Karena itu, kami meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan menteri Sekretaris Negara (mensesneg) untuk mengkaji kembali rekomendasi dari Bupati Lampung Barat H.Parosil Mabsus terkait pencopotan Sekda dari jabatanya secara hati-hati dan matang ujar
Ketua DPW II barisan patriot bela negara Lampung barat Joni yawan yang akrab di sapa Regar.
Rabu (29/12/2021).

Joni yawan”menjelaskan, dalam UU ASN khususnya pada Pasal 116 Ayat (1) ditegaskan, bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi, kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

Selanjut dalam Ayat (2) ditegaskan bahwa penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden melalui Kementerian dalam negri dan Mentri Sekretaris Negara .

“Ayat dua itu diterapkan jika pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi itu memang ada dan jelas.

Namun, persoalannya, pelanggaran yang dilakukan Sekda Lampung Barat Akmal Abusul Naser itu apa? Hal ini harus dikaji secara matang tegas”Joni yawan

Lebih lanjut,Joni yawan,menjelaskan terkait kinerja, dalam UU ASN khususnya pada Pasal 118 Ayat (2) dikatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu satu tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

“Ini negara hukum,Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku.

Karena itu, Bupati Lampung Barat H.Parosil Mabsus harus konsisten menerapkan UU ASN tersebut,” tegasnya.

Joni yawan”juga menambahkan aneh bin ajaib hanya dengan Secara lisan Sekda Kabupaten Lampung Barat Akmal Abusul Naser bisa di copot dari jabatannya oleh Bupati lebih karena pertimbangan politis terkait berakhirnya masa jabatannya juga tidak keharmonisan antara nomor satu dan nomor ke tiga di Kabupaten Lampung Barat tercium tidak harmonis .

Bahkan menurut sumber terpercaya internal Pemda Lampung Barat menerangkan bahwa terkait dengan pencopotan tersebut ,Bupati Lampung Barat sudah menyiapkan Pejabat sementara yang akan menggantikan Akmal Abusul Naser yang menjadi Sekda 

Joni yawan”pun menilai langkah Bupati Lampung Barat tersebut melanggar UU ASN terkait batasan waktu pejabat struktural bisa dievaluasi.

kalau pun ada kesalahan yang fatal, apa kesalahannya”kata Joniyawan

Ketika Dikonfirmasi Wakil Bupati lampung barat Melalui Pesan Singkat Whasaf mengatakan Dengan Tegas”Kik aturan na mak khano, musti na tiusul kopai pengganti na jama Gubernur, sementara makung ngedok pengganti sai di setujui Gubernur terlebih makung disetujui Mendagri sekda lama tetap berkerja mana ia sebagai penanggung jawab anggaran.tegasnya

Penulis : Sumarlin Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Masyarakat kelurahan Sekincau Mendapat Bantuan BST

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *