(Photo : Ilustrasi Dana Koordinasi)
Tanggamus-koranlibasnews.com Para Kepala Pekon di Kecamatan Bulok kembali diguncang dengan berita miring sehingga membuat kekompakan menjadi Terpecah dua.
Terkait dugaan adanya setoran bermodus iuran dari para Kepala Pekon sebesar Rp.17.500.000 (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap tahunnya dan tidak tahu secara jelas dipergunakan untuk apa.
Untuk diketahui bahwasanya Kecamatan bulok Kabupaten Tanggamus memiliki 10 Pekon diantara Banjar Masin, Gunung Terang, Napal, Pematang Nebak, Sinar Petir, Suka Agung, Suka Agung Barat, Sukamara, Sukanegara, Tanjung Sari.
Kecamatan Bulok merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Pardasuka yang sekarang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Pringsewu
Untuk itu LBH LIBAS meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Polres Tanggamus agar menelusuri dana partisipasi 10 Pekon ke Oknum kordinator itu.
Permintaan ini disampaikan oleh beberapa Kepala Pekon , yang meminta namanya tidak disebutkan.
Dia mengaku, melalui Oknum kordinator tersebut mendapat sokongan dana dari 10 Pekon setiap turun anggaran dengan total Rp.17.500.000 per Pekon (desa) dalam setahun, sehingga dikalikan dengan jumlah 10 Pekon (desa) maka total anggaran dalam setahun mencapai lebih dari Rp.ratusan juta.
“Nah program penyetoran ini berjalan mulai tahun 2022-2023 dan 2024 ini angka yang fantastik,” ujarnya.
Ketika tim LBH LIBAS konfirmasi ke salah satu Kepala Pekon, hingga saat ini.
para Kepala Pekon tidak mengetahui pasti penggunaan anggaran tersebut.
“Terus anggaran ini dikemanakan, ini mencuat karena hasil penulusuran kami di beberapa Kepala Pekon yang juga mempertanyakan anggaran tersebut,” katanya.
Ditanyakan sumber anggaran Kepala Pekon memberikan kontribusi Rp.17.500.000 karena kegiatan tersebut tidak terdapat pembiayaan dalam APBDes itu kontribusi pribadi Kepala Pekon, bukan dari APBDesa.
Penelusuran Tim LBH LIBAS sejumlah Kepala Pekon di wilayah Kecamatan Bulok mengeluhkan besaran sumbangan ke Oknum kordinator tersebut.
Ketua Umum DPP LBH LIBAS Fikri Yanto SH menanggapi, secara gamblang diatur dalam UU Nom 40/1999 tentang PERS, khususnya pasal 4 (ayat 3) dan pasal 6 (huruf d).
Bahwa, hal-hal menyangkut kepentingan dan kebijakan (pejabat) publik, wartawan berhak melakukan penelusuran dan mengembangkan informasi serta menyiarkan.
Kita berharap, atas kebijakan oknum tersebut itu, para Kepala Pekon di Kecamatan Bulok menyetor sejumlah Rp.17.500.000 tidak mengakali belanja Pekonya.
Untuk itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analys Study (DPP-LBH-LIBAS) Fikri Yanto SH Minta Inspektorat dan APH untuk segera melakukan Audit Investigasi
secara menyeluruh terhadap dugaan kasus ini.
Mereka juga menekankan perlunya tindakan hukum yang tegas jika terdapat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan korupsi ini.
”Kami meminta agar Inspektorat segera turun untuk melakukan pemeriksaan dan jika diperlukan, lanjutkan ke proses hukum.
Kami percaya Inspektorat Tanggamus dan APH dapat menyelesaikan masalah ini,”
ketika dikonfirmasi oleh awak media ini melalui telpon selulernya juma”at 27 desember 2024 salah satu tim koordinator pengumpulan dana koordinasi Sebut saja Tumminah (bukan Nama Asli nya-Red) mengatakan Sore ini kami Rapat di pekon banjarmasin bang sabar dulu nanti saya sampaikan apa hasil kami rapat akan kah ketua bertanggung jawab dan menyelesaiakan Masalah ini sehingga tidak melebar kemana mana,paparnya
Masih kata tumminah sebenarnya kesalahan ini bukan di pekon-pekon bang”Tapi murni kesalahan ketua namun ketika kami desak pada saat Rapat kedua”ketua hanya diam saja seperti tidak melakukan Satu kesalahan jadi kami bingung sekarang,pungkasnya.