Lampung Barat-Koranlibasnews.com
Polemik Pasca Pencopotan Sekda Akmal Abdul Nasir Oleh Bupati Lampung barat 3 Minggu Yang Lalu Hingga Sampai Saat Ini Belum Reda Hingga Menjadi Buah Bibir Di Kalangan Asn Dan Masyarakat Lampung barat.
Kini Lima Pejabat Eselon Dua Terancam Nonjob Usai Kadis BkD Kabupaten Lampung Barat drs. Hikami Hari kamis Dan jumat minggu yang Lalu Mengedarkan Surat Pengajuan Pengunduran Diri Dari Jabatan Ke Pada 5 Pejabat Eselon Dua Tersebut.
Ke Lima Pejabat Eselon Dua yang Di Minta Untuk Menandatangani Surat pengunduran diri Dari Jabatan salah satu Di antaranya kadis perhubungan”Raswan yang masih 20 bulan Lagi pengsiun.
Lalu Mantan kadis sosial Edi yusup yang masih 2 tahun lagi Pengsiun, saripan Halim yang Masih 19 bulan lagi Pensiun jika Di hitung Dari usia 60 tahun masa pensiun Eselon Dua.
Terkait hal ini Edi yusup menyampaikan terkait Kadis BkD kabupaten Lampung barat drs hikami yang sibuk keliling keliling dan meminta kami untuk segera menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan walau kami sanak pekon mengerti juga aturan tadak saya jadi Pencipta lagu kalau bodoh betul, Dan jika bicara perjuangan dan loyalitas tanya saja dengan bupati sebelumnya jadi tidak Ada alasan yang jelas kami harus menandatangani Surat pengunduran diri yang di sodorkan tesebut.ungkapnya
Senada dengan yang Di sampaikan oleh kadis Pmd Ir, nopiardi kuswan yang Pensiun Desember tahun ini kami tidak Melawan Bupati Mengingatkan Pak bupati bahwa kami tidak Ada alasan untuk menandatangani Surat pengunduran diri dari jabatan kerena kami masih dalam keadaan Sehat.
Semantara itu setap Ahli bupati saripan Halim yang masa pensiunya di tahun 2023 akan mengajuakan telaah serta pandangan terkait hal ini agar Pak bupati lebih paham tentang aturan ASN, Semantara kemarin mulyono setap ahli bupati saat Di Minta untuk menandatangani Surat pengunduran diri Dari jabatan Tersebut dengan tegas Saya menolak, Dan saya Pribadi Tidak Gila pangkat Dan jabatan saya sudah menghadap bupati semua ini hak bapak Tetapi Etika di pakai urus pensiun saya kami ini ASN yang sudah puluhan tahun mengabdi saya tidak mau seperti Mantan kadis sosial gison sihite Dan Mantan kadis pertanian amirian yang masih dua tahun Lagi pensiun di Minta untuk menanda tangani Surat pengunduran diri dari jabatan.Paparnya
Masih Kata Mulyono Saya tau maksud dari semua ini Tapi jika saya buka Di media nanti rame Lagi ujar mulyono.
Menanggapi Polemik Yang Terjadi di birokrasi kabupaten Lampung barat salah satu masyarakat lampung barat “Sam suajedi sangat perihatin Yang menjadi pertanyaan masyarakat seperti kami ini apa misteri di balin Kadis BkD lampung barat meminta para pejabat itu menandatangani Surat pengunduran diri, kalau media Libas dan rekan rekan wartawan bisa mengungkapnya pasti lebih menarik Lagi.
Lanjut samsuajedi menghawatir kan ke lima Pejabat Tersebut Yang secara tegas menolak menandatangani Surat pengunduran diri dari jabatan,ini sama saja dengan melawan Printah Atasan,bisa saja Nonjob kalau bupati mau roling nanti.
Penulis : Sumarlin Libas
Editor : Redaksi
Ad apa dengan lampung barat?
Jelas dalam UU tentang ASN diatur bahwa Pejabat Struktural eselon 2 Batas Usia Pensiun 60 tahun, Kepala BKSDM Jangan memaksakan supaya pejabat eselon 2 untuk menanda tangani surat pengunduran dari jabatan hal ini terbaca oleh masyarakat bahwa hal tersebut akal akalan.