Padang Lawas-Koranlibasnews.com 3 Desa di kabupaten Padang Lawas terancam tidak dapat merealisasikan APBDES, dikarenakan tidak adanya Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Desa Tersebut.
Kosongnya BPD dari 3 Desa tersebut di karenakan sudah berakhirnya masa jabatan anggota BPD yang lama, dan di kukuhkannya Anggota BPD yang baru terhitung 17 Juni 2019 berdasakan SK Bupati No 144/265/KPTS/2019.ungkapan itu dinyatakan Kabid Pemdes Imron Siregar di sela -sela Acara Pengukuhan Anggota BPD seKabupaten Padang Lawas hari ini di Lapangan Kantor SKPD Sigala-gala Sibubuhuan, kamis 27 Juni 2019
Imron Siregar menjelaskan ” Harini ini 2004 Orang dari 300 Desa di 12 Kecamatan se kabupaten Padang Lawas anggota BPD yang baru, dilantik langsung oleh Bupati Padang Lawas H.Ali Sutan Harahap (tso), seharusnya 303 Desa namun ada 3 Desa tidak mengajukan Usulan makanya hanya 300 Desa yang dilatik,”sebutnya.
Dia juga menjelaskan “3 Desa tersebut adalah Desa Gunung Inten Kecamatan Batang Lubu Sutam, Desa Manombo kecamatan Barumun Tengah. dan Desa Tanjung Botung Kecamatan Batang Lubu Sutam.
Ke tiga Desa ini tidak mengusulkan BPD nya dan ini akan berdampak pada Pengajuan dan Perealisasian APBDES di tiga Desa tersebut dengan alasan tidak ada yang mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) pada DD , ADD nantinya,”ungkapnya.
Awak Media LibasNews. juga memintai tanggapan dari Sekretaris Daerah (sekdakab) Arpan Nasution S.Sos, dua menerangkan ” secepatnya agar dilakukn koreksi dan perpilihan susulan untuk 3 Desa tersebut agar tidak ada kendala administrasi Desa nantinya dan juga agar tidak ada pengaruh untuk pembentukan Panitia pemilihan Kepala Desa nantinya di kabupaten Padang Lawas ini,” Ungkapnya.
Penulis : Leo Libas
Editor : Fikri