MK Menolak gugatan Prabowo – Sandi

Jakarta-koranlibasnews.com
Sidang Mahkamah Konstitusi yang di gelar pada kamis, 27/06/19 yang di mulai dari pagi sampai malam hari pada akhirnya menolak gugatan sengketa Pilpres yang di ajukan oleh kuasa hukum pemohon dari kubu Paslon Capres Cawapres 02 Prabowo-Sandi, sehingga dari hasil penolakan tersebut,Paslon Capres – Cawapres 01 Jokowi – Maruf di tetapkan menjadi Presiden – Wakil Presiden untuk periode 2019 – 2024.

Melalui keterangan Pers nya Prabowo Subianto yang di dampingi Sandiaga Uno menghormati hasil keputusan MK walaupun sedikit kecewa,dan di tempat terpisah Paslon Capres-Cawapres 01 Jokowi -Maruf mengucapkan terimakasih kepada seluruh Rakyat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kembali kepada Jokowi-Maruf untuk memimpin Negara Indonesia lima tahun kedepan.

Bacaan Lainnya

Sudah tidak ada lagi 01 atau 02 ucap Jokowi, karena kita semua satu, saya juga ucapkan terimakasih kepada sahabat saya bapak Prabowo dan pak Sandiaga Uno yang juga telah menghormati hasil MK, mari kita sama – sama kembali membangun Indonesia demi kemajuan yang merata.

Penulis : Bakctiar Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Ketua FPII Setwil Bangka Belitung Telah Berpulang ke Rahmatullah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *